Kementerian BUMN memastikan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sudah lolos dari kebangkrutan. Hal ini sejalan dengan putusan homologasi dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
"Secara PKPU kan bankrupt bisa terjadi kalau misalnya pemberi utang melakukan proses menuntut kebangkrutan. Secara bangkrut sudah pasti tidak, karena sudah ada keputusan PKPU yang memberikan restrukturisasi utang, jadi sudah pasti tidak bangkrut," kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dalam konferensi pers, Selasa (28/6/2022).
Namun, pria yang akrab disapa Tiko ini mengatakan, masih ada pekerjaan rumah bagi Garuda. "Memang masih punya PR untuk menyehatkan neraca dengan dua kali rights issue," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiko mengatakan, agar neraca sehat, Garuda akan melakukan dua kali rights issue. Right issue pertama untuk memasukkan dana dari pemerintah. Kemudian yang kedua dari investor strategis.
Baca juga: 3 Fakta Garuda Indonesia Menang Putusan PKPU |
"Dengan dua rights issue tersebut memang Garuda baru bener-bener sehat secara neraca. Tapi dengan rights issue pertama pun sudah mulai sehat secara neraca," terangnya.
Tiko melanjutkan, secara operasional arus kas (cash flow) sudah langsung sehat saat ini. "Ini dua hal terpisah secara operasional cash flow sudah langsung sehat," ujarnya.
Sebelumnya, Tiko pernah mengatakan, secara teknis Garuda sudah bangkrut. Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi VI, Selasa (9/11/2021).
"Sebenarnya dalam kondisi seperti ini kalau istilah perbankan sudah technically bankrupt Pak tapi legally belum. Ini yang sekarang sedang berusaha bagaimana kita bisa keluar dari situasi yang sebenarnya secara technically bankrupt," katanya.
(acd/das)