Penjelasan Kemenhub
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai di Indonesia menaikkan harga tiket pesawat karena lonjakan harga avtur. Hal itu sesuai dalam Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam pasal 23 aturan itu, disebutkan bahwa evaluasi terhadap penetapan tarif dilakukan secara berkala setiap 3 bulan dan atau sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan maskapai yaitu terjadinya kenaikan total biaya operasi pesawat udara hingga paling sedikit 10% akibat adanya perubahan harga avtur, kurs rupiah dan harga komponen lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fuel surcharge dapat dikenakan karena terjadi kenaikan harga bahan bakar dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut yang mengakibatkan kenaikan biaya operasi pesawat di atas 10%," kata Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin.
(aid/dna)