Dapat Gaji ke-13 Jelang Pensiun, Berapa Besarannya?

Dapat Gaji ke-13 Jelang Pensiun, Berapa Besarannya?

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 29 Jun 2022 18:55 WIB
Infografis daftar penerima gaji ke-13 cair Juli
Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim
Jakarta -

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS patut berbahagia. Pasalnya dalam hitungan hari, gaji ke-13 akan cair. Terhitung 1 Juli 2022 besok, gaji tambahan buat para ASN dan pensiunannya itu akan disalurkan oleh pemerintah.

Ketentuan turunan mengenai pencairan gaji ke-13 pada pensiunan PNS tertuang dalam Pengumuman Nomor:PUM-1/DIR.3/062022 tentang Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 yang disampaikan oleh PT Taspen (Persero) pada Selasa (28/06/2022). Dalam pengumuman tersebut, dibahas mengenai besaran dan kapan cairnya gaji ke-13 itu.

Merujuk pada isi butir 1a dalam pengumuman tersebut, disampaikan bahwa besaran gaji ke-13 tahun ini didasarkan atas komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022. Komponen tersebut terdiri atas dana pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, butir 1b menyebutkan, gaji ke-13 pensiunan PNS, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Lantas bagaimana bila ASN yang bersangkutan memasuki masa pensiun saat masa pencairan Gaji ke-13 berlangsung?

ADVERTISEMENT

Mengenai ketentuan gaji ketiga belas bagi para ASN yang baru saja pensiun, lebih jelasnya dibahas pada butir 2 dan 3 Pengumuman Nomor:PUM-1/DIR.3/062022. Pada butir 2, disebutkan bahwa penerima pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) bulan Juni 2022 atau sebelumnya, yang proses pembayaran pensiun pertamanya di atas tanggal 17 Juni 2022, maka gaji ketiga belasnya dibayarkan mulai 4 Juli 2022.

"Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya pensiunan sekaligus sebagai aparatur negara, maka gaji ketiga belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar," bunyi butir ketiga pada pengumuman tersebut.

Sebagai tambahan informasi, pengumuman tersebut dibuat berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Pun juga berdasarkan pada Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-184/PB.7/2022 tanggal 19 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2022.

(dna/dna)

Hide Ads