Selain sumbangan receh masyarakat saat lewat perlintasan yang dijaga Rusfendi, dia dan timnya yang berjumlah 3 orang juga diizinkan melakukan penarikan sumbangan dari pintu ke pintu. Sekali jalan, pihaknya bisa mengantongi Rp 500.000-750.000, bahkan pernah sampai Rp 1.000.000.
"Kalau saya kan ibarat sebulan sekali diizinin sama pengurus sini muterin pintu ke pintu minta sumbangan buat palang pintu. Ya bisa dapet sekali jalan Rp 750.000, paling gede Rp 1.000.000, tapi itu dibagi 3," kata Rusfendi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk sehari-hari, Rusfendi mengandalkan sumbangan receh pengguna jalan. Kira-kira dalam sehari menurutnya bisa mendapatkan uang sebesar Rp 50.000-75.000, paling banyak pernah mencapai Rp 100.000.
Meski ada orang-orang macam Femri dan Rusfandi, keberadaan fasilitas perlintasan sebidang liar tetap jadi dilema. Pasalnya, dalam aturan yang berlaku jelas disebutkan perlintasan sebidang liar seharusnya ditutup.
Menurut Kepala Humas KAI Daop I Eva Chairunisa semua pemangku kepentingan kereta api harus mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Di dalamnya ada beberapa pasal yang mengatur soal perlintasan sebidang.
Pasal 91 ayat 1 menjelaskan, seharusnya perpotongan jalur kereta api dan jalan biasa dibuat tidak sebidang. Bisa saja perpotongan jalur itu dibuat berupa jembatan ataupun fly over. Meski begitu di pasal lainnya perlintasan sebidang masih diperbolehkan asalkan menjadi perlintasan resmi.
Nah nasib perlintasan sebidang liar tak berizin, menurut Eva, seharusnya mengacu pada pasal 91 ayat 1 yang menyebutkan perlintasan liar itu harus ditutup. Masih di pasal 94, tepatnya pada ayat 2, penutupan perlintasan sebidang liar dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
"Pasal 94 ayat 1 menyebutkan untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup," ujar Eva kepada detikcom.
PT KAI sendiri mencatat sejauh ini ada 455 perlintasan sebidang yang tersebar di Daop 1, mulai dari kawasan Merak, Jakarta Raya, hingga Cikampek. Bila dirinci, perlintasan liar ada 196 jumlahnya dari total perlintasan yang ada.
Malah masih ada 77 perlintasan sebidang yang sama sekali tak dijaga. Sementara itu perlintasan sebidang resmi yang mendapatkan penjagaan ada 182 lokasi, 122 perlintasan di antaranya dijaga langsung oleh KAI.
Simak Video "Video Momen Penumpang Berhamburan Kala TransJ Terjebak di Perlintasan Kereta"
[Gambas:Video 20detik]
(hal/zlf)