Kabar bahagia buat Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dan pensiunan! Gaji ke-13 cair mulai hari ini, 1 Juli 2022. Pencairannya diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional karena adanya daya beli masyarakat.
"Gaji ke-13 dimulai pembayarannya pada 1 Juli (2022)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/6/2022) lalu.
Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum). Tahun ini ditambah 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi perbedaan dari 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50% tunjangan kinerja per bulan. Bagi pemerintah daerah aturannya paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Pemerintah menggelontorkan Rp 35,5 triliun untuk pencairan gaji ke-13 tahun ini. Rinciannya Rp 11,5 triliun buat seluruh ASN Pusat dan TNI/Polri, Rp 15 triliun untuk ASN daerah, dan Rp 9 triliun untuk pensiunan.
"Jadi total Rp 11,5 triliun berasal dari belanja atau anggaran di K/L masing-masing, Rp 15 triliun yang ada di APBD, dan Rp 9 triliun yang berasal dari pos Bendahara Umum Negara untuk para pensiunan," jelasnya.
Anggaran itu akan dibagikan kepada 8,6 juta orang. Rinciannya Aparatur Negara Pusat sejumlah 1,79 juta pegawai, Aparatur Negara Daerah sekitar 3,65 juta pegawai, dan pensiunan 3,32 juta orang.
Pencairan Bertahap
PT TASPEN (Persero) akan menyalurkan pembayaran gaji ke-13 bagi PNS. Bagi penerima pensiun TMT Bulan Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 17 Juni 2022, maka gaji ketiga belas tahun 2022 mulai dibayarkan pada 4 Juli 2022.
Bagi aparatur negara sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya pensiunan sekaligus sebagai aparatur negara, maka gaji ke-13 yang dibayarkan hanya satu kali yang nilainya paling besar.
Sementara itu, bagi aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda atau duda maupun sebagai penerima tunjangan janda atau duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda atau duda maupun sebagai penerima tunjangan janda atau duda.
"Dalam hal pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka gaji ke-13 akan dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai sebagai pensiun janda/duda dan sebagai penerima tunjangan," kata Direktur Operasional TASPEN Ariyandi.
Selanjutnya, teruntuk PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juli 2022 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan oleh instansi. Selama prosesnya tidak dikenakan biaya apapun.
(aid/zlf)