Masih Bayar, Titan Energy Ungkap Skema Pelunasan Utang ke Sindikasi Bank

Masih Bayar, Titan Energy Ungkap Skema Pelunasan Utang ke Sindikasi Bank

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 01 Jul 2022 14:23 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi kredit. Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

PT Titan Infra Energy mengaku sampai saat ini masih melakukan pembayaran kepada Sindikasi Bank dan sudah menyiapkan skema untuk melunasi utangnya.

"Kami tegaskan kembali bahwa Titan selalu dan tetap berkomitmen untuk melunasi semua kewajiban pembayaran terhadap Kreditur Sindikasi. Bahwa Bank Mandiri yang kemudian melaporkan dugaan Titan Infra Energi melakukan penipuan atau penggelapan atau pencucian uang atau tindak pidana lainnya terkait Fasilitas Kredit adalah dugaan yang sama sekali tidak berdasar. Anggota Kreditur Sindikasi yang lain selain Bank Mandiri menyatakan bahwa tidak pernah mengalami kerugian dan tidak pernah memberikan kuasa untuk melaporkan Titan," kata Direktur Utama Titan, Darwan Siregar dalam keterangannya, Jumat (1/7/2022).

Ia mengaku pandemi COVID-19 di awal 2020 mengakibatkan Titan mengalami kesulitan pembayaran kewajiban kepada Sindikasi Bank. Perusahaan fokus untuk bertahan demi kelangsungan hidup perusahaan dalam menghadapi pandemi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan juga sudah memanfaatkan kebijakan relaksasi kredit yang diberikan OJK kepada dunia usaha sesuai dengan POJK nomor 11 tahun 2020.

"Terkait kepada pembayaran kewajiban kepada Kreditur Sindikasi tetap dilakukan sampai dengan saat ini, di mana kami telah melakukan pembayaran sebesar lebih dari US$ 46,6 juta pada tahun 2021 dan lebih dari US$ 35 juta pada tahun 2022, dan pembayaran-pembayaran selanjutnya tetap dilakukan secara rutin setiap bulannya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

"Dapat kami sampaikan bahwa kami telah mengajukan kembali proposal restrukturisasi terhadap fasilitas kredit kepada Kreditur Sindikasi, kami sangat mengharapkan proposal ini dapat diterima dengan baik dan dapat disetujui sehingga seluruh kegiatan operasional kami dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga pengembalian pinjaman kami kami kepada Kreditur Sindikasi dapat segera lunas," jelasnya.

Seperti diketahui Titan Infra Energy telah memenangkan gugatan praperadilan melawan Bareskrim Mabes Polri, sehingga penyitaan, penggeledahan, dan pemblokiran rekening bank yang dilakukan penegak hukum tersebut dinyatakan tidak sah.

Lanjut ke halaman berikutnya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu memenangkan gugatan praperadilan Titan Infra Energy melawan Bareskrim Mabes Polri.

"Menyatakan tindakan Termohon (Dirpidsus Bareskrim) yang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753 /XII/2021/SPKT/BARESKRIM.POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi putusan PN Jaksel sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

"Menyatakan penggeledahan pada tanggal 21 April 2022 adalah tidak sah. Menyatakan penyitaan terhadap barang-barang dan/atau dokumen milik Pemohon dan milik anak-anak perusahaan Pemohon adalah tidak sah," ujar hakim tunggal Anry Widyo Laksono.

PN Jaksel juga memerintahkan Polri segera mengembalikan barang-barang dan/atau dokumen milik PT Titan dan milik anak-anak perusahaan.

Bareskrim Polri menanggapi soal praperadilan yang dimenangi Titan Infra Energy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Bareskrim nantinya akan mengeluarkan sprindik baru atas kasus ini.

"Kalau namanya praperadilan itu kan bersifat formal, tergantung materiil. Jadi kita buat sprindik baru. Nggak masalah nanti kita ajukan sprindik baru," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).


Hide Ads