PT Titan Infra Energy mengaku sampai saat ini masih melakukan pembayaran kepada Sindikasi Bank dan sudah menyiapkan skema untuk melunasi utangnya.
"Kami tegaskan kembali bahwa Titan selalu dan tetap berkomitmen untuk melunasi semua kewajiban pembayaran terhadap Kreditur Sindikasi. Bahwa Bank Mandiri yang kemudian melaporkan dugaan Titan Infra Energi melakukan penipuan atau penggelapan atau pencucian uang atau tindak pidana lainnya terkait Fasilitas Kredit adalah dugaan yang sama sekali tidak berdasar. Anggota Kreditur Sindikasi yang lain selain Bank Mandiri menyatakan bahwa tidak pernah mengalami kerugian dan tidak pernah memberikan kuasa untuk melaporkan Titan," kata Direktur Utama Titan, Darwan Siregar dalam keterangannya, Jumat (1/7/2022).
Ia mengaku pandemi COVID-19 di awal 2020 mengakibatkan Titan mengalami kesulitan pembayaran kewajiban kepada Sindikasi Bank. Perusahaan fokus untuk bertahan demi kelangsungan hidup perusahaan dalam menghadapi pandemi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan juga sudah memanfaatkan kebijakan relaksasi kredit yang diberikan OJK kepada dunia usaha sesuai dengan POJK nomor 11 tahun 2020.
"Terkait kepada pembayaran kewajiban kepada Kreditur Sindikasi tetap dilakukan sampai dengan saat ini, di mana kami telah melakukan pembayaran sebesar lebih dari US$ 46,6 juta pada tahun 2021 dan lebih dari US$ 35 juta pada tahun 2022, dan pembayaran-pembayaran selanjutnya tetap dilakukan secara rutin setiap bulannya," tambahnya.
"Dapat kami sampaikan bahwa kami telah mengajukan kembali proposal restrukturisasi terhadap fasilitas kredit kepada Kreditur Sindikasi, kami sangat mengharapkan proposal ini dapat diterima dengan baik dan dapat disetujui sehingga seluruh kegiatan operasional kami dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga pengembalian pinjaman kami kami kepada Kreditur Sindikasi dapat segera lunas," jelasnya.
Seperti diketahui Titan Infra Energy telah memenangkan gugatan praperadilan melawan Bareskrim Mabes Polri, sehingga penyitaan, penggeledahan, dan pemblokiran rekening bank yang dilakukan penegak hukum tersebut dinyatakan tidak sah.
Lanjut ke halaman berikutnya