Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu memenangkan gugatan praperadilan Titan Infra Energy melawan Bareskrim Mabes Polri.
"Menyatakan tindakan Termohon (Dirpidsus Bareskrim) yang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753 /XII/2021/SPKT/BARESKRIM.POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi putusan PN Jaksel sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
"Menyatakan penggeledahan pada tanggal 21 April 2022 adalah tidak sah. Menyatakan penyitaan terhadap barang-barang dan/atau dokumen milik Pemohon dan milik anak-anak perusahaan Pemohon adalah tidak sah," ujar hakim tunggal Anry Widyo Laksono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PN Jaksel juga memerintahkan Polri segera mengembalikan barang-barang dan/atau dokumen milik PT Titan dan milik anak-anak perusahaan.
Bareskrim Polri menanggapi soal praperadilan yang dimenangi Titan Infra Energy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Bareskrim nantinya akan mengeluarkan sprindik baru atas kasus ini.
"Kalau namanya praperadilan itu kan bersifat formal, tergantung materiil. Jadi kita buat sprindik baru. Nggak masalah nanti kita ajukan sprindik baru," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
(ang/ang)