Peluang Bisnis! Begini Cara Jadi Pengecer Minyak Goreng Rp 14.000

Peluang Bisnis! Begini Cara Jadi Pengecer Minyak Goreng Rp 14.000

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Jumat, 01 Jul 2022 14:59 WIB
minyak goreng curah kota pasuruan
Minyak Goreng Curah/Foto: Muhajir Arifin
Jakarta -

Pemerintah menerapkan aturan baru terkait pembelian minyak goreng curah rakyat (MCGR). Pembelian minyak goreng curah nantinya akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan KTP. Satu KTP bisa dipakai membeli maksimal 10 kg minyak goreng curah.

Di sini, pemerintah memberikan kesempatan pada masyarakat yang berminat untuk jadi pengecer atau agen penjualan minyak goreng murah dari pemerintah. Caranya dengan mendaftarkan diri di SIMIRAH 2.0.

Mengutip dari Instagram @Minyakita, akun resmi Sosialisasi Penjualan dan Pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), masyarakat harus mendaftar secara mandiri melalui situs SIMIRAH 2.0.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, calon pengecer juga harus mencetak QR Code yang nantinya digunakan untuk scan atau pindai saat pembeli akan membeli minyak goreng murah.

Bagaimana cara mendaftar menjadi agen pengecer minyak goreng murah dari pemerintah ini? Simak langkah-langkahnya di bawah ini, dirangkum dari Instagram Minyakita.id.

ADVERTISEMENT

Cara mendaftar jadi pengecer Minyak Goreng Curah Rakyat

1. Buka dan mendaftar di situs https://simirah2.kemenperin.go.id/.

2. Kemudian Anda kan mendapatkan email akses untuk melakukan login di situs SIMIRAH.

3. Login ke situs SIMIRAH 2.0 dan Anda akan mendapatkan QR Code.

4. Klik pada "Cetak QR PeduliLindungi" untuk mengunduh dan menceta QR Code

5. Pengecer yang sudah bekerjasama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributor 2)D2, bisa melakukan penerimaan MGCR dengan klik "Terima" pada situs SIMIRAH 2.0

6. Cetak QR Code yang sudah Anda terima lalu pasang di toko untuk memudahkan pembeli saat akan membeli minyak goreng murah.

Penting untuk diingat bahwa konsumen bisa membeli minyak goreng murah maksimal 10 kg per satu NIK per harinya. Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah yang dibeli melalui PeduliLindungi atau menggunakan KTP adalah Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.

Jika pembeli tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, yang bersangkutan bisa membeli minyak goreng murah di pengecer dengan menunjukkan KTP-nya.

(fdl/fdl)

Hide Ads