Sri Mulyani: Kami Tak Akan Lagi Berikan Program Pengampunan Pajak!

Sri Mulyani: Kami Tak Akan Lagi Berikan Program Pengampunan Pajak!

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 01 Jul 2022 18:00 WIB
Menkue Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Selasa (31/5). Sri Mulyani jelaskan percepatan pembangunan infrastrukur dalam APBN 2023.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pihaknya tidak akan lagi memberikan program pengampunan pajak. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II sudah ditutup setelah diselenggarakan 1 Januari-30 Juni 2022.

"Kami tidak akan memberikan lagi program pengampunan pajak," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor DJP Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).

Tax amnesty jilid II ditutup dengan total Pajak penghasilan (PPh) yang berhasil dikantongi negara mencapai Rp 61,01 triliun. Terdapat 247.918 wajib pajak yang bergabung dengan harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 594,82 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani menyebut selanjutnya pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan upaya kepatuhan dan penegakan hukum bagi seluruh wajib pajak dari data yang diperoleh.

"Ini tidak di dalam rangka untuk memberikan ketakutan, tapi saya ingin menyampaikan bahwa kita akan menjalankan undang-undang secara konsisten dan tentu setransparan dan akuntabel mungkin," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sri Mulyani menjelaskan bahwa program tax amnesty jilid II bertujuan untuk menciptakan pajak yang adil. Bagi yang mampu, mereka diminta membayar pajak untuk membantu yang tidak mampu.

"Berbagai manfaat yang diperoleh yaitu membangun Indonesia. Jadi dalam hal ini pajak adalah terjemahan dari prinsip gotong royong, keadilan," imbuhnya.

(aid/eds)

Hide Ads