Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas kembali gelar Gerai Pengukuran dan Penerbitan Pas Kecil kapal penangkap ikan di bawah GT7 yang diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor KSOP Kelas I Tanjung Emas, M. Tohir dan dihadiri juga oleh perwakilan instansi terkait.
Sebanyak 93 nelayan pemilik kapal di bawah GT. 7 hadiri pembukaan gerai yang diselenggarakan di depan Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tawang. Selain dilakukan pengukuran, dalam kegiatan ini juga diserahkan secara simbolis E-PasKecil dan Baju Pelampung (Life Jacket) kepada perwakilan kelompok nelayan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Seksi Status Hukum Kapal KSOP Tanjung Emas, Jaka Dwi Cahyanta, yang juga sebagai Ketua Panitia Gerai mengatakan bahwa kegiatan gerai ini berlangsung selama 2 (dua) hari, dari Rabu (29/6) sampai Kamis (30/6).
Sementara itu Kepala kantor KSOP Tanjung Emas, M. Tohir mengatakan bahwa walaupun gerai dilaksanakan selama 2 (dua) hari, namun pendaftaran dan pengukuran akan dilakukan terus menerus.
"Pendaftaran dan pengukuran kapal akan terus dilakukan. Kepada para nelayan yang saat ini belum melakukan pendaftaran untuk diukur kapalnya, silahkan mendaftar melalui web site E-PasKecil Ditjen Hubla. Pendaftaran disarankan secara berkelompok dengan 1 (satu) admin dari kelompok tersebut," ungkap M. Tohir.
Lebih Lanjut Kepala KSOP Tanjung Emas mengatakan, Pas Kecil merupakan dokumen legalitas kepemilikan kapal yang juga sebagai dokumen kebangsaan kapal. Pas Kecil juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan solar bersubsidi.
"Untuk itu kami terus melaksanakan, mempermudah dan mempercepat pendaftaran dan pengukuran kapal. Ini adalah komitmen nyata Direktorat Jenderal Perhubungan laut melalui KSOP Tanjung Emas dan wujud hadirnya Negara dalam meningkatkan keselamatan pelayaran untuk kapal-kapal dibawah GT.7," imbuhnya.