Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai cair. Anggaran sebesar Rp 35,5 triliun akan ditransfer ke rekening milik ASN.
Ketentuan pencairan gaji ke-13 diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin termasuk pejabat negara yang akan menerima gaji ke-13.
Berdasarkan ketentuannya, gaji ke-13 adalah sebesar satu kali gaji beserta tunjangannya. Lantas, berapa gaji ke-13 Jokowi dan Ma'ruf Amin?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden atau setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR adalah Rp 5.040.000. Sehingga, gaji Jokowi adalah Rp 30,24 juta, dan Ma'ruf amin adalah Rp 20,16 juta.
Lalu, dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, ditetapkan tunjangan presiden sebesar Rp 32.500.000. Artinya, total gaji dan tunjangan yang diterima Jokowi adalah Rp 62,7 per bulan.
Sementara itu, tunjangan wakil presiden adalah sebesar Rp 22 juta. Sehingga, total gaji dan tunjangan yang Ma'ruf Amin terima adalah Rp 42,1 juta. Dengan demikian, Jokowi bakal menerima gaji ke-13 sebesar Rp 62,74 juta, sementara Ma'ruf Amin sebesar Rp 42,1 juta.
Kemudian, ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) juga mendapatkan gaji ke-13. Ketua MPR memiliki gaji dan tunjangan sebesar Rp 59,4 juta.
Rinciannya adalah tunjangan istri Rp 504 ribu, tunjangan sebesar Rp 201 ribu per satu anak, uang sidang atau paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 18,9 juta, tunjangan beras Rp 30,09 juta per jiwa per bulan, serta PPh pasal 21 Rp 2,69 juta.
Bagaimana cara PNS atur gaji ke-13?
Perencana keuangan menyarankan gaji ke-13 agar dikelola dengan baik. Menurut pendiri Mitra Rencana Edukasi, Mike Rini Sutikno, Ada beberapa hal yang harus diprioritaskan. Misalnya ntuk dana darurat, menabung, investasi, dana pensiun, dan lainnya.
Mike juga menyarankan masuk ke produk investasi jangka panjang dengan pertumbuhan yang tinggi. Sebagai contoh, ia menyebut nama deposito, reksadana saham, reksadana pasar uang, yang dapat dikombinasikan dengan instrumen lain.
Gaji ke-13 sebaiknya disiapkan juga untuk menabung aset masa depan. "Kalau masih lajang belum punya aset mungkin mau beli rumah, nah bisa disiapkan untuk dana DP rumah misalnya," imbuh Mike.
(zlf/zlf)