Masuk Mal Bakal Wajib Vaksin Booster, Jumlah Pengunjung Bakal Terdampak?

Masuk Mal Bakal Wajib Vaksin Booster, Jumlah Pengunjung Bakal Terdampak?

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 05 Jul 2022 09:47 WIB
Pemerintah menaikkan level PPKM di Jabodetabek menjadi level 3. Akibatnya pembatasan di pusat perbelanjaan diberlakukan kembali.
Masuk Mal Bakal Wajib Vaksin Booster, Jumlah Pengunjung Bakal Terdampak?/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Aturan wajib vaksin booster untuk berkegiatan di area publik dan perjalanan akan berlaku paling lambat dua pekan lagi. Vaksin booster akan menjadi syarat untuk perjalanan udara, darat, maupun laut.

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," terang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Senin (4/6/2022).

Hal ini dilakukan untuk mendorong vaksinasi booster. Syarat masuk mal dan perkantoran akan diwajibkan sudah divaksinasi booster.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," ungkap Luhut.

Pengelola Mal Buka Suara

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan kewajiban pengunjung sudah vaksin booster masuk mal akan meningkatkan cakupan vaksinasi booster. Hal ini dinilai akan mendorong masyarakat ke mal untuk berbelanja sekaligus vaksinasi booster.

ADVERTISEMENT

"Dengan penyelenggaraan sentra vaksinasi di pusat perbelanjaan sekaligus juga akan mendorong masyarakat berkunjung ke pusat perbelanjaan untuk berbelanja sekaligus vaksinasi ataupun sebaliknya yaitu vaksinasi sekaligus berbelanja," kata Alphonzus kepada detikcom, Selasa (5/7/2022).

Ia mengatakan, berdasarkan pengalaman sebelumnya terkait kewajiban vaksin COVID-19, akan mempercepat cakupan vaksinasi. Capaian vaksinasi booster meningkat menjelang mudik Lebaran 2022 namun kini melandai.

"Capaian vaksinasi booster sempat meningkat cukup tinggi pada saat pemerintah memberlakukan wajib vaksinasi sebagai syarat untuk mudik dalam rangka Idul Fitri, namun setelah itu antusiasme masyarakat melandai bahkan menurun," ujarnya.

Ia mengatakan, vaksinasi COVID-19 menjadi salah satu kunci pengendalian penyebaran COVID-19.

"Sampai dengan saat ini dan untuk selanjutnya pusat perbelanjaan sebagai salah fasilitas masyarakat akan tetap mendukung dan terus berpartisipasi aktif untuk mendorong percepatan vaksinasi dengan menjadikan pusat perbelanjaan sebagai sentra vaksinasi untuk melayani masyarakat," tuturnya.

Simak Video 'Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Kegiatan-Perjalanan':

[Gambas:Video 20detik]



(ara/fdl)

Hide Ads