Pantaskah Petinggi ACT Digaji Hingga Rp 250 Juta?

Pantaskah Petinggi ACT Digaji Hingga Rp 250 Juta?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 05 Jul 2022 10:59 WIB
Konferensi Pers ACT (Karin-detikcom)
Pantaskah Petinggi ACT Digaji Hingga Rp 250 Juta?/Foto: Konferensi Pers ACT (Karin-detikcom)
Jakarta -

Para petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ramai menjadi perbincangan karena munculnya laporan Majalah Tempo yang berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat'.

Dalam laporan itu tertulis gaji petinggi ACT seperti Ketua Dewan Pembina yang kala itu dijabat Ahyudin lebih dari Rp 250 juta per bulan. Kemudian Senior Vice President (SVP) Rp 150 juta per bulan, VP Rp 80 juta per bulan, direktur eksekutif Rp 50 juta per bulan, dan direktur Rp 30 juta per bulan.

Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) dan Staf Pengajar FEUI Yusuf Wibisono mengungkapkan terkait isu gaji pimpinan ACT yang fantastis terkait kepatutan dan kepantasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini adalah isu kepatutan dan kepantasan, selayaknya memang lembaga sosial-kemanusiaan seperti ACT, meskipun sudah besar dan berstatus sebagai lembaga kemanusiaan level dunia, tetap harus memperhatikan rasa kepatutan dan keadilan publik," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (5/7/2022).

Dia menyebutkan meski tidak melanggar aturan, namun tentu gaji tinggi pimpinan lembaga sosial seperti ACT bertabrakan dengan kepantasan. "Bahwa lembaga sosial seharusnya berkhidmat penuh pada kesejahteraan orang miskin," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Menurut Yusuf, bahwa pekerja sosial berhak mendapat kesejahteraan yang baik adalah keharusan.

"Namun standar gaji yang terlalu tinggi tentu akan konflik dengan tujuan lembaga yang berfokus pada kesejahteraan orang miskin," jelas dia.

ACT Bicara Gaji

Sebelumnya Presiden ACT Ibnu Khajar buka-bukaan mengenai kabar gaji pimpinan mencapai Rp 150 juta hingga Rp 250 juta. Ibnu mengatakan pemberlakuan gaji itu tidak berlaku permanen.

"Jadi kalau pertanyaannya mulai kapan, sempat diberlakukan di 2021, tapi tidak berlaku permanen," ujar Ibnu.

Ibnu kemudian menerangkan gaji pimpinan ACT di level presidium saat ini tak mencapai Rp 100 juta. Ibnu tak tahu-menahu soal data gaji pimpinan mencapai Rp 250 juta.

"Tentang gaji, berapa yang diterima saat ini. Kami sampaikan di level saya saja itu, sebagai Presiden ACT itu, ya presidium, itu yang kami terima tidak lebih dari Rp 100 juta untuk lembaga yang mengelola 1.200 karyawan. Dan Rp 250 juta kami tidak tau datanya dari mana," sambungnya.

Lihat juga video 'Heboh ACT soal Pengelolaan Dana hingga 'Dipaksa' Buka Suara':

[Gambas:Video 20detik]



(kil/ara)

Hide Ads