Revisi Kontrak Karya Freeport Harus Selesai Tahun Ini

Revisi Kontrak Karya Freeport Harus Selesai Tahun Ini

- detikFinance
Rabu, 14 Jun 2006 20:08 WIB
Jakarta - Kontrak karya Freeport harus segera selesai direvisi tahun ini juga. Jika tidak maka kerugian negara karena kontrak karya tersebut akan terus bertambah."Makin lama kita revisi, kerugian itu akan makin terus bertambah. Pemerintah tidak usah takut soal arbitrase atau takut investor akan lari," kata Marwan Batubara, anggota DPD kepada wartawan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (14/6/2006).BPK sebelumnya merilis soal adanya sejumlah kekurangan pembayaran sebesar sekitar US$ 17 juta oleh PT Freeport. Menurut temuan audit, ini terjadi karena beberapa hal. Pertama, karena perhitungan harga jual rata-rata dilakukan per triwulan dan bukannya per transaksi. Hal ini disebabkan oleh pihak Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjadi wakil pemerintah dalam penyusunan materi kontrak karya tersebut kurang cermat memperhatikan ketentuan dan prinsip akuntansi yang berlaku.Temuan berikutnya soal tidak dihitungnya barang tambang ikutan belerang dalam kegiatan eksploitasi Freeport Indonesia. Hal ini disebabkan pihak Departemen ESDM pada waktu penyusunan Kontrak Karya kurang cermat dalam menyebutkan jenis mineral ikutan yang merupakan hasil produksi dari PTFI.BPK juga menemukan, Freeport Indonesia menjual konsentrat ke perusahaan Glencore AG dengan harga di bawah pasar pada 2004. Sehingga menghilangkan potensi penerimaan pajak penghasilan sebesar US$ 5,914,420 (sekitar Rp 53 miliar).Ini terjadi karena manajemen Freeport Indonesia tidak berupaya memaksimalkan penerimaannya.Untuk semua temuan-temuan ini, BPK meminta agar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro untuk mengkaji kembali isi kontrak karya antara pemerintah Indonesia dengan Freeport Indonesia. Purnomo juga diminta untuk berkoordinasi dengan departemen keuangan agar pembukuan pendapatan bukan pajak ini menjadi lebih tertib.Kata Marwan, jika Presiden SBY mau melakukan revisi maka DPD akan sepenuhnya mendukung. "DPD juga berencana akan memanggil Menteri ESDM terkait soal revisi ini," paparnya. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads