Penerapan Label BPA di Galon Jadi Sorotan Anggota DPR hingga KPPU

Penerapan Label BPA di Galon Jadi Sorotan Anggota DPR hingga KPPU

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 05 Jul 2022 14:03 WIB
Ilustrasi galon air mineral.
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU), Chandra Setiawan menegaskan memang ada perbedaan perspektif antara BPOM dan KPPU dalam melihat revisi kebijakan yang akan melabeli 'berpotensi mengandung BPA' pada galon guna ulang.

Chandra melihat polemik kontaminasi BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini berpotensi mengandung diskriminasi yang dilarang dalam hukum persaingan usaha.

"Sebabnya 99,9 persen industri ini menggunakan galon tersebut, hanya satu yang menggunakan galon sekali pakai," kata Chandra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah, Anggota Komisi IX DPR Dewi Aryani mempertanyakan rencana kebijakan rencananya bakal diterbitkan Badan Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) tersebut.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, pihaknya di Komisi IX DPR pun belum mendapatkan informasi yang mengatakan air galon guna ulang itu berbahaya untuk kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Sampai saat ini Komisi IX belum pernah mendengar ada isu itu," tegasnya.

Termasuk dengan BPOM, Komisi IX DPR belum membahas persoalan kemasan galon guna ulang ini.

"Sampai saat ini kami belum bahas khusus terkait hal ini," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena saat dihubungi terpisah.

Urgensi pengesahan aturan label BPA pada kemasan galon guna ulang juga belum terlihat dari kacamata kesehatan publik. Meskipun BPOM mengangkat isu kesehatan publik sebagai narasi bagi pengesahan regulasi ini, sejumlah pakar kesehatan masih belum menemukan bukti empiris terkait bahaya BPA bagi kesehatan.

Dokter spesialis kandungan yang juga Ketua Pokja Infeksi Saluran Reproduksi Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Alamsyah Aziz, mengatakan bahwa sampai saat ini dirinya tidak pernah menemukan adanya gangguan terhadap janin karena ibunya meminum air galon.

Karena itu, dia meminta para ibu hamil agar tidak khawatir menggunakan kemasan AMDK galon guna ulang ini, karena aman sekali dan tidak berbahaya terhadap ibu maupun pada janinnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia, Aru Wisaksono Sudoyo, turut menegaskan bahwa belum ada bukti air galon guna ulang menyebabkan penyakit kanker. Prof. Aru menegaskan 90-95 persen kanker itu dari lingkungan atau environment.

"Kebanyakan karena paparan-paparan gaya hidup seperti kurang olahraga dan makan makanan yang salah, merokok, dan lain sebagainya. Jadi belum ada penelitian air galon itu menyebabkan kanker," ujarnya.

Tidak hanya dari sisi kesehatan saja yang belum ditemukan bukti terkait, namun juga dari sisi konsumen juga belum ditemukan keluhan atas bahaya penggunaan kemasan galon guna ulang maupun BPA.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga mengakui, sama sekali belum pernah menerima pengaduan dari masyarakat mengenai adanya bahaya penggunaan air galon guna ulang.

Pengaduan soal pangan yang diterima BPKN selama ini hanya terkait dengan kedaluarsa dan makanan yang rusak dalam kemasannya. Wakil Ketua BPKN, Rolas Budiman Sitinjak, menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini belum pernah menerima pengaduan dari masyarakat terkait bahaya air galon guna ulang.

Menurut dia, pengaduan yang masuk ke BPKN terkait kasus kesehatan itu hanya dalam hal keracunan makanan dan minuman serta beberapa kasus terkait dalam hal kemasan yang tidak sesuai dan juga dalam hal kadaluarsa.

"Terkait dengan AMDK galon, belum ada pengaduan dalam hal tersebut," ujarnya.


Hide Ads