Komisioner Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU), Chandra Setiawan menegaskan memang ada perbedaan perspektif antara BPOM dan KPPU dalam melihat revisi kebijakan yang akan melabeli 'berpotensi mengandung BPA' pada galon guna ulang.
Chandra melihat polemik kontaminasi BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini berpotensi mengandung diskriminasi yang dilarang dalam hukum persaingan usaha.
"Sebabnya 99,9 persen industri ini menggunakan galon tersebut, hanya satu yang menggunakan galon sekali pakai," kata Chandra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Anggota Komisi IX DPR Dewi Aryani mempertanyakan rencana kebijakan rencananya bakal diterbitkan Badan Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) tersebut.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, pihaknya di Komisi IX DPR pun belum mendapatkan informasi yang mengatakan air galon guna ulang itu berbahaya untuk kesehatan.
"Sampai saat ini Komisi IX belum pernah mendengar ada isu itu," tegasnya.
Termasuk dengan BPOM, Komisi IX DPR belum membahas persoalan kemasan galon guna ulang ini.
"Sampai saat ini kami belum bahas khusus terkait hal ini," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena saat dihubungi terpisah.
Urgensi pengesahan aturan label BPA pada kemasan galon guna ulang juga belum terlihat dari kacamata kesehatan publik. Meskipun BPOM mengangkat isu kesehatan publik sebagai narasi bagi pengesahan regulasi ini, sejumlah pakar kesehatan masih belum menemukan bukti empiris terkait bahaya BPA bagi kesehatan.
Dokter spesialis kandungan yang juga Ketua Pokja Infeksi Saluran Reproduksi Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Alamsyah Aziz, mengatakan bahwa sampai saat ini dirinya tidak pernah menemukan adanya gangguan terhadap janin karena ibunya meminum air galon.
Karena itu, dia meminta para ibu hamil agar tidak khawatir menggunakan kemasan AMDK galon guna ulang ini, karena aman sekali dan tidak berbahaya terhadap ibu maupun pada janinnya.
Bersambung ke halaman selanjutnya.