PPATK Ingatkan Hati-hati Kasih Sumbangan, Singgung Modus Kotak Amal

PPATK Ingatkan Hati-hati Kasih Sumbangan, Singgung Modus Kotak Amal

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 05 Jul 2022 20:33 WIB
Logo PPATK
Foto: Ivan Yustiavandana: Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Jakarta -

Belajar dari kasus Lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT), masyarakat perlu hati-hari dalam mengikuti kegiatan penggalangan dana untuk kepentingan sosial. Termasuk mengawasi ketat penyaluran dana tersebut agar tepat sasaran.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengingatkan jangan sampai dana yang dihimpun justru mengalir untuk aktivitas yang melanggar hukum.

Pasalnya, menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, ada indikasi dugaan penyelewengan penggunaan dana yang diterima dari masyarakat dan para pihak lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sudah terendus sejak laporan disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan/PJK kepada PPATK. Ada beberapa transaksi yang patut diduga terkait dengan kegiatan-kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Ivan dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).

Ivan mengimbau masyarakat dalam hal ini para penyumbang lebih berhati-hati karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik.

ADVERTISEMENT

Beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK di antaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.

Menyumbang dan berbagi memang dianjurkan oleh seluruh ajaran agama, akan tetapi para donatur hendaknya waspada dalam memilih ke mana atau melalui lembaga apa sumbangan itu akan disalurkan.

Di halaman berikutnya tentang 3 hal penting sebelum melakukan donasi melalui lembaga tertentu. Langsung klik.

Beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat jika ingin melakukan donasi baik online maupun secara langsung adalah mengenal lembaga atau komunitas yang melakukan penggalangan dana dan donasi.

Pertama, masyarakat dapat melihat kredibilitas lembaga atau komunitas melalui database Kementerian Sosial, apakah telah terdaftar atau tidak, serta siapa saja nama pengelolanya.

Kedua, masyarakat juga dapat melihat ketersediaan kanal-kanal informasi dan publikasi dari penggalang dana dan donasi tersebut seperti website, media sosial, dan kanal publikasi lainnya yang resmi serta terverifikasi.

Ketiga, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait laporan keuangan serta laporan pertanggungjawaban secara komprehensif oleh penggalang dana dan donasi melalui kanal resmi, seperti melalui website ataupun dalam bentuk lainnya yang dapat diakses secara luas oleh publik. Biasanya beberapa laporan yang baik telah mendapat audit dari akuntan publik.

Yang keempat, mencoba melakukan cross check pada salah satu program yang tengah digalangkan dana dan donasinya, yang mungkin ada di sekitar kita, seperti melakukan kunjungan pada program tersebut, atau mendapatkan informasi melalui sumber informasi sekunder yang valid.

Melalui upaya ini masyarakat dapat melakukan pengecekan kebenaran program tersebut, serta dapat menanyakan lebih lanjut perihal program yang tengah digalangkan apakah telah berjalan sesuai atau ditemukan ketidaksesuaian.


Hide Ads