Hore! Jakarta PPKM Level 1 Lagi, Bioskop Nggak Jadi Dibatasi 75%

ADVERTISEMENT

Hore! Jakarta PPKM Level 1 Lagi, Bioskop Nggak Jadi Dibatasi 75%

Dana Aditiasari - detikFinance
Rabu, 06 Jul 2022 12:22 WIB
Ilustrasi nonton bioskop mengenakan masker
Foto: Getty Images/iStockphoto/SerhiiBobyk
Jakarta -

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan aturan terbaru terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Di aturan terbaru ini, wilayah DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 1.

Dilansir dari Antara, Rabu (6/7/2022), aturan terbaru itu tertuang dalam Inmendagri No 35 Tahun 2022. Inmendagri ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 5 Juli 2022.

Padahal, 2 hari lalu DKI Jakarta baru saja ditetapkan masuk dalam PPKM level 2 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, sedianya PPKM Level 2 DKI Jakarta berlaku tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.

Dengan perubahan PPKM Jakarta dari Level 2 ke Level 1, maka aktivitas masyarakat juga bisa lebih longgar.

Untuk aktivitas di bioskop misalnya, pada PPKM level 2 kapasitas maksimal bioskop dibatasi hanya boleh 75%. Sementara pada PPKM level 1, Biokop boleh disi penuh alias dengan kapasitas 100%.

Kondiisi jelas jadi angin segar bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang sudah merencanakan berkunjung ke bioskop sejak jauh hari. Apa lagi, hari ini, Rabu (6/7/2022), film terbaru Thor: Love and Thunder keluaran Marvel Cinematic Universe (MCU) tayang perdana di bioskop-bioskop di tanah air.

"Hore nggak jadi PPKM level 2. Kemarin sempet khawatir nggak bisa nonton Thor padahal sudah pesan tiket," tutur Fajar warga Jagakarsa, kepada detikcom.

Bagaimana aturan lengkap PPKM Lebel 1 DKI Jakarta? Buka halaman selanjutnya ya.

Simak Video 'Jabodetabek Kembali PPKM Level 1, Inmendagri 33 Dibatalkan':

[Gambas:Video 20detik]



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT