Perubahan Status pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level 2 menjadi level 1 mengundang tanya. Maklum saja, karena perubahan tersebut terbilang mendadak, hanya berselang 2 hari sejak aturan sebelumnya ditetapkan.
Dilansir dari Antara, Rabu (6/7/2022), aturan terbaru itu tertuang dalam Inmendagri No 35 Tahun 2022. Inmendagri ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 5 Juli 2022.
Padahal, sehari lalu DKI Jakarta baru saja ditetapkan masuk dalam PPKM level 2 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, sedianya PPKM Level 2 DKI Jakarta berlaku tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beredar kabar, perubahan mendadak status PPKM DKI dari level 2 ke level 1 merupakan hasil lobi pengusaha bioskop ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena, bila DKI tetap menerapkan PPKM Level 2, maka kapasitas bioskop maksimal hanya 75%. Namun, dengan status PPKM Level 1, maka bioskop bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.
Kabar ini agaknya bisa dimaklumi mengingat hari ini, Rabu (6/7/2022), film terbaru Thor: Love and Thunder keluaran Marvel Cinematic Universe (MCU) tayang perdana di bisokop-bioskop di tanah air.
detikcom mencoba menghubungi Head of Corporate Communications dan Brand Management Cinema XXI Dewinta Hutagaol untuk mengkonfirmasi rumor tersebut.
"Seperti yang kita ketahui bersama bahwa prioritas utama kami adalah menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh petugas dan pengunjung," tutur dia dalam jawaban resmi saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (6/7/2022).
Ia melanjutkan, perusahaan siap melakukan apapun instruksi yang disampaikan pemerintah terkait pelaksanaan PPKM sebagai upaya melindungi masyarakat dari penularan virus Corona.
"Lebih lanjut, Cinema XXI berkomitmen untuk mendukung upaya Pemerintah dalam mengendalikan pandemi yang terjadi dan untuk itu kami terus mematuhi instruksi/arahan yang dikeluarkan oleh Pemerintah," tegas dia.
Simak video 'Jabodetabek Kembali PPKM Level 1, Inmendagri 33 Dibatalkan':