Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan aturan terbaru terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Dalam aturan tersebut, wilayah Jabodetabek kembali menerapkan PPKM Level 1.
Dengan kembali ke level 1, kini kapasitas mal/pusat perbelanjaan di Jabodetabek kembali beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Untuk perusahaan di sektor non-esensial kini kembali menerapkan 100 persen bekerja dari kantor (WFO).
Restoran atau rumah makan juga bisa menerapkan hingga 100 persen kapasitas pengunjung, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima. Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga diizinkan membuka kapasitas 100 persen.
Tak hanya itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 100 persen. Sedangkan angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.
Agar lebih mudah dipahami, berikut sejumlah aturan lengkap PPKM level 1 yang perlu kamu ketahui:
Aturan lengkap PPKM level 1 untuk Supermarket dan Restoran
1. Kapasitas pengunjung supermarket dan pasar tradisional diizinkan 100%
2. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100%
3. Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam/luar gedung diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 100%
4. Restoran/rumah makan, kafe yang buka pada malam hari diizinkan beroperasi dari pukul 18.00 hingga pukul 02.00 waktu setempat
5. Setiap pengunjung restoran/rumah makan, kafe harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan skrining.
Aturan lengkap PPKM level satu untuk Mal dan Bioskop
1. Aturan PPKM Level 1 Mal
- Pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat
- Kapasitas pengunjung diperbolehkan 100% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang diizinkan masuk
- Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama dan harus didampingi orang tua
- Anak usia 6-12 tahun yang memasuki tempat hiburan dan bermain anak-anak di dalam mal, wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.
2. Aturan PPKM Level 1 Bioskop
- Seluruh pengguna bioskop, baik pengunjung dan pegawai wajib menggunakan PeduliLindungi dengan syarat kategori Hijau yang boleh masuk
- Kapasitas pengunjung bioskop diizinkan 100%
- Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama serta harus didampingi orang tua.
Demikian sejumlah aturan lengkap PPKM level 1 yang perlu kamu ketahui. detikers, tetap patuhi protokol kesehatan ya!
(fdl/fdl)