Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sedang jadi sorotan karena dituding tilap dana sumbangan. Kementerian Sosial mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB), serta 60 rekening atas nama yayasan tersebut telah dibekukan sementara.
"Per hari ini PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).
Ivan mengatakan kasus yang menimpa Yayasan ACT ini sekaligus mengingatkan kepada masyarakat agar perlunya mengetahui pengelolaan dana saat memberikan sumbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rangka memberikan sumbangan, memberikan bantuan atau memberikan charity kepada pihak-pihak tertentu, kita perlu aware terhadap pengelolaan dana kita tadi apakah benar itu ditujukan untuk memberikan bantuan, kemaslahatan umat, atau dipergunakan untuk kepentingan lain," tuturnya.
Ivan menjelaskan terkait kegiatan penghimpunan dan penyaluran bantuan dana sudah tertuang dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2017, yang mana pada intinya setiap pihak yang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk melakukan prinsip kehati-hatian.
Di sisi lain, masyarakat sebagai penyumbang juga harus mengetahui siapa yang akan menerima sumbangan tersebut.
"Jadi kalau mau menyumbang, siapa yang mau disumbang itu harus tahu jangan sporadis begitu saja dan melakukan pencatatan dan pelaporan yang akuntabel mengenai penerimaan bantuan kemanusiaan tersebut," tuturnya.
Baca juga: Uang ACT Ngalir ke 10 Negara, Tembus Rp 52 M |
Terlepas dari itu, Ivan menyebut bahwa kebaikan tetap harus diberikan kepada mereka yang membutuhkan.
"Risiko tetap ada, tapi mohon ini tidak ditanggapi sebagai upaya untuk membatasi bagaimana sumbangan itu disalurkan, bagaimana kebaikan itu harus diberikan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan," tandasnya.
(aid/dna)