Menteri Investasi Akhirnya Buka Suara soal Polemik Izin Holywings

Menteri Investasi Akhirnya Buka Suara soal Polemik Izin Holywings

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 07 Jul 2022 09:37 WIB
Kenapa Holywings ditutup? Pemprov DKI Jakarta menutup sejumlah outlet Holywings di Jakarta sejak Selasa (28/6/2022).
Foto: Wildan/detikcom
Solo -

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia buka suara atas polemik izin usaha Holywings. Belakangan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra menyebut izin usaha Holywings diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Bahlil menjelaskan, online single submission (OSS) mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja. Turunan dari Undang-undang Cipta Kerja ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Mengacu aturan tersebut, Bahlil mengatakan, izin di pemerintah pusat ditangani oleh Menteri Investasi atas nama seluruh kementerian lembaga. Kemudian, untuk proses teknisnya di kementerian teknis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau PP Nomor 6 izin daerah provinsi yang tandatangani adalah Kepala Dinas DPMPTSP atas nama gubernur. Dan kalau itu di kabupaten kota atas nama Kepala DPMPTSP atas nama bupati dan walikota," jelasnya saat bincang-bincang dengan media di Solo, Rabu (6/7/2022).

Bahlil mengatakan, memang izin itu keluar lewat OSS. Namun, terpenting dari izin itu ialah siapa yang menandatanganinya.

ADVERTISEMENT

"Betul lewat OSS, OSS tidak salah, tapi coba cek lembarannya siapa yang teken," katanya.

Ia pun meminta agar ditanyakan ke Kepala DPMPTSP. Dia menuturkan, izin keluar dari OSS di mana untuk izin pusat diteken Menteri Investasi. Sementara, untuk izin ke provinsi diteken Kepala DPMPTSP.

"Kalau saya yang teken, saya akan turunkan satgas," ujarnya.

Yang jadi persoalan, masalah perizinan Holywings ini beragam. Ada yang berizin dan ada yang tidak berizin. Ada juga yang izin sebagai restoran.

Menurut Bahlil, jika Holywings masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) restoran maka izinnya keluar. Namun, usaha yang dijalankan bar, izin tersebut bisa dicabut.

"Kalau izinnya restoran keluar, tapi dipakai untuk bar ya salah. Masa izinnya restoran bikin bar, yang salah siapa? Yang mendapatkan izin," ujarnya.

Tambahnya, begitu izin keluar untuk Holywings maka pemerintah daerah punya hak untuk mengawasi. Pemerintah daerah juga punya hak untuk menjatuhkan sanksi.

"Sekarang pertanyaan berikut adalah pengawasan, begitu izin diberikan, daerah itu punya hak mengawasi. Begitu izin dikeluarkan tidak sesuai peruntukannya maka kepala daerah berhak untuk memberikan sanksi termasuk pencabutan," jelasnya.




(acd/zlf)

Hide Ads