Jenis Cuti Alasan Penting PNS, Termasuk Pengertian dan Jangka Waktunya

Jenis Cuti Alasan Penting PNS, Termasuk Pengertian dan Jangka Waktunya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 07 Jul 2022 11:05 WIB
Pemerintah membatalkan cuti bersama di tanggal 22 Mei 2020. Itu artinya PNS dan pegawai BUMN pun tetap bekerja H-2 jelang lebaran.
Serba-serbi Cuti Alasan Penting PNS/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Sebagaimana pekerja pada umumnya, sebagai seorang abdi negara juga diberikan hak untuk mengajukan cuti, termasuk cuti alasan penting PNS. Adapun aturan cuti PNS ini telah dikeluarkan oleh BKN.

Aturan cuti PNS terbaru tertuang dalam Peraturan BKN No.7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN No.24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Namun perlu diketahui bahwa Peraturan BKN No.7 Tahun 2021 hanya berisikan sebagian revisi atas Peraturan BKN No.24 Tahun 2017. Jadi secara garis besar, aturan terkait cuti PNS sebagian besar masih di atur berdasarkan Peraturan BKN No.24 Tahun 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan tersebut terpapar jelas jenis-jenis cuti PNS yang berhak diterima abdi negara, termasuk cuti alasan penting PNS.

Apa yang Dimaksud Cuti Alasan Penting PNS

Berdasarkan aturan tersebut, cuti alasan penting PNS ini merupakan cuti yang diberikan ketika ibu, bapak, istri, suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu yang sedang sakit keras atau meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya ketika ada keluarga yang sakit keras atau meninggal, cuti ini juga bisa diajukan bila PNS ingin melangsungkan pernikahan yang pertama, atau juga alasan penting lainnya seperti mendampingi istri yang melahirkan bagi PNS pria.

Jenis Cuti Alasan Penting PNS

Ada lima kategori yang masuk dalam cuti alasan penting PNS, yang memiliki masa cuti, lima kategori tersebut adalah:

1. PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
a. Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
b. Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundangundangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hakhak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
c. Melangsungkan perkawinan.

2. Sakit keras sebagaimana dimaksud pada angka I huruf a dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelavanan Kesehatan.

3. PNS laki-laki yang istrinya melahirkan operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

4. Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.

5. PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan atau berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.

Berapa Lama Cuti Alasan Penting PNS

Masih berdasarkan aturan yang sama, jangka waktu pemberian cuti alasan penting PNS ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan maksimal satu bulan. Sama seperti jenis cuti lainnya, selama menjalankan cuti, PNS masih menerima penghasilan penuh.

Demikian informasi tentang pengertian, jenis, dan jangka waktu cuti alasan penting PNS. Semoga bermanfaat.

(fdl/fdl)

Hide Ads