Bagir: Hakim Persaingan Usaha Tak Paham Bisnis
Kamis, 15 Jun 2006 11:12 WIB
Tabanan - Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kerap mentah di tingkat pengadilan dan Mahkamah Agung (MA). Salah satu penyebabnya, karena hakim tidak memahami masalah persaingan usaha.Untuk itu MA akan menyiapkan beberapa hakim niaga yang tahu persis permasalahan persaingan usaha, untuk menghindari salah persepsi mengenai kasus kompetisi usaha tidak sehat."Pengadilan sudah diarahkan ke arah hakim khusus, tapi bukan berarti tugasnya hanya menangani kasus itu. Bisa-bisa sebulan, dua bulan, dia tidak punya kasus," kata Ketua MA Bagir Manan.Hal itu disampaikan Bagir usai membuka seminar The Second Asean Conference on Competition Policy and Law yang diselenggarakan KPPU di Hotel Le-Meridien, Tabanan, Bali, Kamis (15/6/2006).Hakim-hakim saat ini, ungkap Bagir, adalah lulusan sarjana hukum sehingga sulit memahami masalah persaingan usaha yang mengandung unsur bisnis. Oleh karena itu MA bersama KPPU melakukan edukasi untuk hakim khusus persaingan usaha.Bagir juga menyoroti, perlunya harmonisasi hukum persaingan usaha di tingkat Asean untuk keperluan yuridiksi antarnegara. "Namun harmonisasi bukan berarti harus sama. Misalnya kalau ada yuridiksi antara Singapura dan Indonesia harus ada aturan mainnya," tutur Bagir.Bagir juga menegaskan, MA sangat mendukung KPPU. Bahkan untuk mengisi kekosongan hubungan antara KPPU dan MA telah dibuat peraturan khusus. Mengingat banyak yang tidak puas dengan hasil keputusan KPPU yang memberikan sanksi.
(ir/)











































