Begini Cara Beli Minyak Goreng Curah Minyakita Rp 14.000/liter

Begini Cara Beli Minyak Goreng Curah Minyakita Rp 14.000/liter

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 07 Jul 2022 13:42 WIB
Mendag Zulkifli Hasan resmi meluncurkan minyak goreng curah dalam kemasan sederhana. Dalam kesempatan itu, Zulhas juga sempat melayani warga yang membeli migor curah.
Cara Beli Minyak Goreng Curah Minyakita Rp 14.000/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Minyak goreng curah dalam kemasan sederhana dengan nama Minyakita telah resmi diluncurkan. Merek dagang resmi milik Kemendag ini merupakan produk minyak goreng curah dalam kemasan sederhana.

Produk ini akan dijual Rp 14.000 per liter. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, kemasan ini akan mempermudah distribusi sehingga Minyakita dapat ditemukan di mana pun.

"Kalau yang dikemas seperti ini, ini juga saya kira bisa masuk di market-market atau supermarket itu. Kalau sekarang kan di pasar-pasar, di warung-warung karena curah. Kalau curah di warung-warung, di pasar diterima," ujar Zulhas dalam sambutannya di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi kalau supermarket, dia nggak mau karena bisa kotor. Tapi dengan yang baru ini, kemasan yang sederhana, dan kalau pakai botol bisa lebih bagus," tambahnya.

Pemasaran Minyakita akan diserahkan kepada para produsen atau masing-masing perusahaan yang secara resmi telah menjalin kerja sama dengan Kemendag sebagai produsen.

ADVERTISEMENT

"Setelah diluncurkan ini produsen bisa lebih leluasa pasarkan ini. Bisa melalui jalur-jalur yg sudah ditentukan sekarang juga ini yg bagus di botol tadi saya kira minimarket menerimanya," tambahnya.

Cara Membeli Minyakita Rp 14.000/Liter?

Masyarakat yang ingin membeli Minyakita Rp 14.000 bisa mendatangi pasar tradisional atau supermarket yang sudah menjual produk tersebut.

Konsumen hanya perlu membawa gawai atau alat komunikasi yang sudah terinstal aplikasi Peduli Lindungi yang telah didaftarkan. Bila konsumen tidak memiliki Aplikasi Peduli Lindungi, konsumen hanya perlu membawa Nomor Induk Kependudukan.

Minyakita sendiri bisa ditemukan di toko, kios atau warung yang terdapat tanda QR code "Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat". Lokasi penjualan sendiri bisa diakses melalui www.minyak-goreng.id untuk melihat titik terdekat penjualan di wilayah tempat tinggal.

Selanjutnya pembeli perlu menunjukan KTP dan lakukan scan QR code yang ada di pengecer. Hasil scan QR code yang ada di aplikasi PeduliLindungi kemudian dapat diperlihatkan kepada penjual.

Jika hasil scan berwarna hijau, maka bisa membeli Minyakita. Jika berwarna merah, artinya tidak bisa membeli Minyakita.

Meski demikian, untuk sementara waktu, pembelian minyak goreng curah dalam kemasan ini dibatasi maksimal 10 kg per NIK/hari. Adapun Minyakita tetap dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000/Liter atau Rp15.500/kg.

Kemudian, bila pembeli atau konsumen tidak memiliki PeduliLindungi, maka tetap bisa membeli minyak goreng curah. konsumen cukup menunjukkan KTP mereka kepada pedagang.

Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP. Setelah itu konsumen pun bisa membeli Minyakita.

Demikian cara untuk membeli minyak goreng curah Minyakita Rp 14.000/liter.

Simak video 'Zulhas Pamer Kemasan 'Minyakita', Diklaim Harga akan Sama se-Indonesia':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads