Pelaku Usaha Mesti Punya NIB, Apa Pentingnya?

Pelaku Usaha Mesti Punya NIB, Apa Pentingnya?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 07 Jul 2022 19:45 WIB
Ilustrasi bisnis plan
Foto: shutterstock

Untuk diketahui, Kementerian Investasi/BKPM mencatat sudah ada 1,5 juta pelaku usaha yang mendapatkan NIB melalui OSS berbasis risiko. Dari jumlah NIB yang diterbitkan, sebanyak 98% untuk pelaku usaha mikro kecil.

Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, pemerintah telah menyediakan akses pembiayaan UMKM melalui kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp 338 triliun pada tahun ini. Angka itu naik dari Rp 260 triliun.

Dia bilang, pembiayaan ini akan semakin mudah diakses dengan hadirnya NIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan proses yang dimudahkan dengan sistem OSS dan NIB, selama ini pembiayaan UMKM sulit mendapatkan data, sekarang lebih terbuka untuk mendapatkan data sehingga tepat sasaran," ujarnya.



Simak Video "Video Menteri UMKM Berharap Pengusaha F&B Berpartisipasi di Makan Gratis"
[Gambas:Video 20detik]

(acd/zlf)

Hide Ads