ASEAN Perlu Bikin Harmonisasi Hukum Persaingan Usaha
Kamis, 15 Jun 2006 17:41 WIB
Tabanan - ASEAN perlu membuat harmonisasi hukum persaingan usaha dan memiliki otoritas di level ini. Sayangnya rencana tersebut masih sulit dilakukan.Pasalnya, hingga kini baru tiga negara di ASEAN yang memiliki 3 badan pengawas persaingan usaha (Komisi Pengawas Persaingan Usaha/KPPU) yaitu Indonesia, Thailand dan Singapura."ASEAN lebih efektif kalau ada suatu lembaga otoritas persaingan usaha. Saya membayangkan pada tahun 2020 kita sudah punya otoritas di level ASEAN seperti yang terjadi di Uni Eropa, yang punya otoritas di bidang persaingan yang berlaku mengikat bagi seluruh negara dan pelaku usaha di seluruh Eropa," kata Ketua KPPU Syamsul Maarif.Hal itu disampaikan Syamsul dalam seminar The Second ASEAN Conference on Competition Policy and Law, yang diselenggarakan KPPU dan ASEAN Consultative Forum on Competition (ACFC) di Hotel Le-Meridien, Tabanan, Bali, Kamis (15/6/2006). Dari hasil pertemuan ini, Syamsul optimistis, pada tahun ini akan ada tambahan pembentukan KPPU di negara ASEAN. Dua negara yakni Malaysia dan Filipina sudah mulai mengadopsi hukum persaingan usaha. Sedangkan pada tahun berikutnya dua negera ASEAN juga diharapkan mengikuti jejak itu. "Sehingga kita semua punya hukum anti monopoli," imbuh Syamsul.Pertemuan kali ini, ungkap Syamsul, adalah melakukan advokasi antar negara Asean. Pasalnya, negara ASEAN itu sangat heterogen sehingga perlu menyesuaikan hukum persaingan usaha sesuai dengan economic development masing-masing negara.Economic development menjadi kendala harmonisasi hukum persaingan usaha di level ASEAN, karena ada sektor usaha yang masih dikecualikan atau dilindungi.Sedangkan sektor yang sudah siap menerapkan hukum persaingan usaha adalah elektronik, natural base product, tekstil, produk kayu, kerajinan, spare part dan otomotif.Indonesia saat ini menjadi Ketua ASEAN Consultative Forum on Competition (ACFC). Pada tanggal 16 Juni ini ACFC juga akan memilih ketua baru.
(ir/)