Kartu Prakerja Gelombang 36 Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 36 Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 11 Jul 2022 10:32 WIB
Infografis Cara Cek Kartu Prakerja Gelombang 24
Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal
Jakarta -

Pemerintah telah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 36. Informasi pembukaan pendaftaran gelombang ini diumumkan oleh akun resmi instagram @prakerja.go.id.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 36 telah dibuka sejak Minggu (10/7/2022), pukul 12.00 WIB. Bagi kamu yang ingin mengikuti program ini disarankan untuk segera mendaftarkan diri.

"Tepat pukul 12.00 WIB hari ini pendaftaran Gelombang 36 sudah dibuka loh... Langsung klik 'Gabung Gelombang' sekarang juga!!!" tulis PMO di akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamu yang sudah memiliki akun dan update data diri bisa mendaftar dengan mengklik tombol gabung pada dashboard. Kesempatan ini terbuka bagi yang belum pernah mendapat kesempatan lolos Kartu Prakerja.

Namun bila kamu baru mau mencoba untuk mendaftar Prakerja Gelombang 36, calon peserta harus membuat akun terlebih dahulu di laman www.prakerja.go.id. Berikut langkahnya:

ADVERTISEMENT

Langkah daftar Kartu Prakerja Gelombang 36

1. Login www.prakerja.go.id
2. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap.
3. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.
4. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
5. Setelah mengikuti tes secara online, klik 'Gabung' pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka.
6. Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 36

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi COVID-19.
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Demikian syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 36. Selamat mencoba!

Lihat juga video 'Rp 71,2 M Dana Sudah Mengalir Buat 29 Ribu Penerima Prakerja di Pulau Nias':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads