Perlu diketahui bahwa saat ini, surat pengantar RT/RW tak lagi menjadi salah satu syarat pindah domisili. Nah untuk informasi lebih lanjut, berikut syarat dan cara pindah domisili yang sudah detikcom rangkum:
Syarat Pindah Domisili
Surat pengantar RT/RW atau desa/kelurahan sudah tidak diperlukan sebagai syarat pindah domisili. Hanya saja, masih ada beberapa dokumen lain yang dibutuhkan dalam mengurus syarat pindah domisili seperti:
1. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
2. KTP-el asli dan fotokopi
3. Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 3-5 lembar
4. Surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua /wali dan surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga bagi penduduk usia kurang dari 17 tahun
5. SKTT (surat keterangan tempat tinggal), surat izin tinggal terbatas dan dokumen perjalanan (bagi orang asing tinggal terbatas)
6. Dokumen perjalanan dan izin tinggal tetap (bagi orang asing tinggal tetap)
7. Kartu seleksi calon transmigran dan surat pemberitahuan pemberangkatan bagi penduduk yang akan transmigrasi.
8. Surat pernyataan di atas meterai yang menerangkan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah untuk digunakan oleh penduduk yang menempati tempat tinggal yang bukan pemiliknya.
Cara Pindah Domisili
Jika syarat-syarat sudah terpenuhi dan dilaksanakan, maka hal selanjutnya yang perlu dilakukan adalah mengunjungi kantor Dukcapil sembari membawa seluruh dokumen yang diperlukan. Berikut langkah-langkahnya
1. Mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil asal dengan membawa dokumen yang diperlukan
2. Isi formulir yang telah tersedia
3. Jika sudah, yang bersangkutan akan mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
4. Membawa SKP serta dokumen lainnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil domisili baru
5. jika sudah dinas terkait akan menerbitkan KTP dan juga KK terbaru dengan domisili yang baru pula
Demikian syarat dan cara pindah domisili terbaru. Semoga bermanfaat.
(fdl/fdl)