Pemerintah kembali mengeluarkan syarat perjalanan terbaru merespons naiknya kasus COVID-19 di tanah air. Pengetatan akan dilakukan pada jalur masuk internasional dari luar negeri, baik oleh pelaku perjalanan warga negara Indonesia (WNI) maupun yang asing (WNA).
Salah satu aturannya adalah wajib karantina lima hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang belum melakukan vaksinasi dua kali. Kewajiban ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang sama sekali belum melakukan vaksin dan bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan satu dosis vaksin.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 22 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Dilihat detikcom, Senin (10/7/2022), dalam aturan ini dijelaskan akan ada pemeriksaan gejala COVID-19 di pintu masuk internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi pelaku perjalanan tidak terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, maka dapat melanjutkan perjalanan.
Sebelum melanjutkan perjalanan ada pemeriksaan tambahan berupa pengecekan sertifikat vaksin. Bagi pelaku perjaka yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan akan diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Namun, bagi pelaku perjalanan yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau hanya baru menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan maka akan diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam.
Kemudian, bagi pelaku perjalanan yang tidak bisa melakukan vaksinasi karena kondisi khusus diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. Misalnya dengan alasan memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan juga baru sembuh dari COVID-19.
Bila pelaku perjalanan terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi PCR ulang. Bila hasilnya negatif maka diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.
Pemeriksaan PCR ulang dilakukan dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA.
(hal/ara)