Direktur Utama PT Titan Infra Energy (TIE) Darwan Siregar menyebut ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan gugatan soal pelunasan utang PT Titan kepada kreditur sindikasi bank untuk mengambil alih perusahaan. Menurutnya, upaya ini tak hanya melanggar hukum tapi juga menyalahgunakan kekuasaan.
"Dari pengalaman apa yang telah dialami oleh Titan selama hampir 3 tahun ini, patut diduga bahwa ada upaya-upaya yang tidak sesuai dengan aturan dan norma dengan memanfaatkan situasi-situasi dan serta juga kekuasaan yang merupakan praktik dari industrial hukum seperti yang didengungkan oleh Menko Polhukam beberapa waktu yang lalu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD kerap menyinggung soal praktik industrial hukum atau hukum yang kerap dijadikan industri di Indonesia. Industrial hukum ini bertujuan menyalahkan pihak yang benar, dan membenarkan pihak yang salah.
Darwan menduga akhir dari tujuan industrial hukum yang dialami pihaknya adalah agar PT Titan dapat diambil alih pihak tertentu.
"Adanya upaya-upaya jahat ini agar Titan tidak dapat bertahan dengan maksud dan tujuan agar Titan dapat diambil-alih," imbuhnya.
Kendati memenangkan gugatan praperadilan atas Bareskrim Mabes Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Juni 2022, Darwan mengaku sangat kebingungan dengan laporan pidana yang pernah diterima pihaknya tersebut.
"Kenapa hal terkait dengan Perjanjian Kredit yang seharusnya merupakan ranah perdata dan juga Perjanjian yang disepakati bersama antara Titan dengan Kreditur Sindikasi berdasarkan Hukum Inggris bisa dilaporkan oleh salah satu anggota Kreditur Sindikasi tanpa adanya persetujuan anggota sindikasi lainnya kepada Bareskrim Polri dan bahkan Perjanjian Kredit tersebut belum jatuh tempo," paparnya.
Lebih jauh, Darwan menyebut upaya-upaya lewat praktik industrial hukum tersebut sebagai hal yang kontraproduktif terhadap rencana dan usaha Presiden Jokowi dan pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang terjaga dengan baik.
"Apa yang terjadi terhadap Titan saat ini akan menjadi cermin dari kondisi berusaha dan berinvestasi secara umum di Indonesia, terutama 2 anggota Kreditur Sindikasi adalah perusahaan asing yang terkemuka di dunia," ujarnya.
"Meski begitu, kami percaya masih ada keadilan di Republik Indonesia ini, karenanya kami tetap mengikuti proses hukum yang berjalan dan memilih untuk menempuh jalur hukum. 'FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM' yang berarti: Keadilan harus ditegakkan, meskipun langit akan runtuh," sambungnya.
Skema Pelunasan Utang PT Titan ke Sindikasi Bank di halaman berikutnya. Langsung klik
(ega/hns)