KPPU Minta Wewenang Menggeledah

KPPU Minta Wewenang Menggeledah

- detikFinance
Jumat, 16 Jun 2006 10:52 WIB
Tabanan - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta diberi kewenangan menggeledah pelaku bisnis yang tak mau menyerahkan dokumen yang diminta saat penyelidikan. Keinginan KPPU itu dimasukkan dalam draft amandemen UU No.5 tahun 1999 tentang persaingan usaha, yang merupakan UU acuan KPPU untuk bekerja saat ini. KPPU menilai perlu ada amandemen, karena UU saat ini dianggap kurang fleksibel dalam mendukung tugas KPPU. Amandemen ini khususnya dalam hal substansi, kelembagaan dan hukum acara."Targetnya draft amandemen UU No.5 tahun 1999 sudah diserahkan ke DPR bulan november ini, setelah itu kita perlu melakukan lobi luar biasa yang menanamkan pentingnya prioritas pembahasan UU anti monopoli ini," jelas Ketua KPPU Syamsul Maarif.Hal itu disampaikan Syamsul, saat konferensi pers The 2nd ASEAN Conference on Competition Policy & Law, di Hotel Le-Meridian, Tabanan, Bali (16/6/2006).Salah satu amandemen itu diantaranya, perlunya koordinasi dengan KPPU jika ada departemen yang akan mengeluarkan kebijakan struktur industri. Koordinasi diperlukan untuk menjaga harmonisasi kebijakan persaingan usaha. Mengingat sumber persaingan tidak sehat bukan hanya dari pelaku usaha tapi juga pemerintah sebagai pembuat kebijakan."Seperti KPPU di negara lain, mereka punya kewenangan untuk menggeledah. Sehingga ketika KPPU terima pengaduan yang reasonable bisa menggeledah. Selama ini terkesan voluntary padahal dalam UU itu sudah diwajibkan, sehingga susah menyerahkan," papar Syamsul.Dalam amandemen juga dibahas, jika pelaku usaha menghambat penyelidikan akan diberi sanksi pidana. Namun mekanisme penggeledahan masih akan dibahas, apakah KPPU perlu mengajak pihak penegak hukum ataupun harus mendapat izin dari pengadilan. Amandemen lainnya seperti di tingkat banding pengadilan juga tidak perlu dibebani dengan pencarian fakta ekonomi yang telah dikerjakan KPPU, pengadilan cukup menilai fakta hukum dalam putusan KPPU.Apabila amandemen ini gol KPPU akan menambah personelnya karena ada tugas menggeledah. Untuk menganalisa lebih banyak diantaranya berupa analisys regulatory impact apakah ada yang bertentangan dengan UU persaingan usaha. (ir/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads