Pemerintah memperketat aturan perjalanan mulai 17 Juli 2022. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan nomor 70 Tahun 2022.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, proses pengecekkan vaksinasi booster akan dilakukan saat pelaku perjalanan membeli tiket.
"Semuanya dilakukan di hulu (Pemeriksaan vaksin booster), sejak beli tiket," kata Adita di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (12/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, merujuk pada SE Kemenhub, pihak maskapai maupun agen travel diharapkan sudah melakukan screening kepada pelaku perjalanan sejak pembelian tiket. Maskapai dan agen travel juga diminta mensosialisasikan aturan ini.
Sementara itu, pengelola bandara akan memastikan status pelaku perjalanan di pintu keberangkatan. Screening dilakukan lewat aplikasi PeduliLindungi yang sudah terintegrasi dengan status vaksinasi.
Aturan ini berlaku juga bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Menurut Adita, pengecekkan di sektor hulu dapat mempersingkat proses di pintu masuk.
"Sama dengan yang di luar negeri, ketika masuk ke indonesia, maskapai diharapkan sudah sosialisasi, dua memastikan yang beli tiket sudah vaksin. Jadi nggak banyak proses di pintu masuk," tambahnya.
Proses vaksinasi booster bisa dilakukan di lokasi perjalanan. Namun, masyarakat tetap bisa melakukan perjalanan tanpa vaksin booster. Dengan catatan, menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.
Adapun aturan lengkapnya adalah sebagai berikut.
Penumpang dengan vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen.
Penumpang dengan vaksin 2 dosis harus menunjukkan hasil negatif tes antigen (berlaku 1x24 jam) atau tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan.
Penumpang dengan vaksin pertama (1 dosis) Harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan.
Penumpang belum divaksin karena komorbid harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan dan menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Penumpang 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi COVID-19 minimal dua dosis tanpa perlu menunjukkan bukti negatif tes PCR ataupun antigen.
Penumpang 6 tahun ke bawah bisa melakukan perjalanan tanpa vaksinasi COVID-19 dan tanpa menunjukkan hasil negatif tes PCR dan antigen.
Simak juga video 'Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Kegiatan-Perjalanan':