Alasan Kemenhub Wajibkan Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan

Alasan Kemenhub Wajibkan Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 12 Jul 2022 13:48 WIB
Petugas kesehatan dari kepolisiam memberikan vaksin booster kepada warga di kawasan Pasar Induk Kramat Jati,  Rabu (6/4).
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah menjadikan vaksin booster sebagai syarat untuk melakukan perjalanan. Aturan ini berlaku efektif mulai 17 Juli 2022 untuk perjalanan darat, laut dan udara.

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, pemerintah memutuskan menjadikan vaksin booster sebagai syarat perjalanan demi mencegah peningkatan kasus COVID-19.

"Kalau dari apa yang disampaikan Kementerian Kesehatan, secara absolut number memang tidak terlalu besar. Tapi pertambahan secara persentase cukup signifikan," ungkap Adita kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Adita, ini adalah saat yang tepat untuk melakukan vaksinasi booster. Apalagi, realisasi vaksin booster sejauh ini dianggap belum maksimal.

Adita menjelaskan, aturan perjalanan yang baru juga bisa mendorong percepatan vaksinasi.

ADVERTISEMENT

"Ini dibuktikan saat vaksin 1 dan 2, ketika tidak ada syarat, itu masyarakat umum tidak antusias. Tetapi begitu ini dijadikan syarat, langsung percepatan vaksinasinya juga signifikan," tambah Adita.

Tetapi menurut Adita, selain mempercepat vaksinasi booster, kebijakan ini lebih untuk melindungi masyarakat dari ancaman COVID-19. Vaksin bisa menjadi perisai bagi masyarakat yang melakukan perjalanan.

Adita mengatakan, aturan penggunaan masker di beberapa negara sudah dilonggarkan. Dengan program vaksin booster, pelaku perjalanan diharapkan tidak membawa virus COVID-19 ke dalam negeri.

(dna/dna)

Hide Ads