Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) belum sepenuhnya tuntas. Pasalnya ada dua kreditur yang belum puas atas perdamaian (homologasi) dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kedua kreditur tersebut adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company menjadi pemohon kasasi. Garuda mengaku telah menerima dua surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Perseroan tetap akan melanjutkan langkah-langkah yang telah ditetapkan dalam rangka pelaksanaan perjanjian perdamaian yang telah memiliki dasar hukum kuat dan mengikat setelah sebelumnya mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur dan disahkan melalui putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menanggapi, dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (14/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irfan menyebut pihaknya akan menyiapkan kontra memori kasasi untuk diserahkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Perseroan berkomitmen mengikuti proses sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.
"Perseroan percaya bahwa permohonan kasasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan senantiasa mengedepankan aspek legalitas putusan homologasi yang telah tercapai sesuai dengan dasar hukum perundang-undangan PKPU," tuturnya.
Sejauh ini Irfan menyebut permohonan kasasi yang dimaksud tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan.
"Seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan perseroan akan tetap berlangsung secara normal," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Garuda berhasil lolos dari jeratan pailit karena 'menang' proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Proposal perdamaian utang yang ditawarkan Garuda disetujui mayoritas kreditur.
Dalam proses voting PKPU pada 17 Juni 2022, 95% kreditur Garuda yang mewakili 97% utang yang terverifikasi menyetujui proposal damai Garuda. Total utangnya sendiri tercatat oleh pengurus PKPU Garuda mencapai sekitar Rp 142 triliun.
(aid/das)