Vaksin booster jadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan menggunakan kereta api (KA). Aturan ini berlaku mulai 17 Juli, merujuk Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 73 tahun 2022tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19).
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengaku tidak khawatir atas kebijakan itu. KAI lebih khawatir jika operasional dibatasi.
"Kalau kami sih nggak ada kekhawatiran. Kecuali kemarin ada pembatasan PSBB ya, kereta nggak boleh melintas, nah itu," kata EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto di Hotel The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Asdo, masyarakat sudah mulai sadar terhadap kesehatan masing-masing. Apalagi, vaksin merupakan program kesehatan yang akan berlangsung lama.
Asdo menyebut, saat vaksin booster dijadikan sebagai syarat, masyarakat akan mempersiapkan diri saat melakukan perjalanan. Hal ini tidak akan terlalu berpengaruh terhadap pencapaian KAI.
"Wah ini nanti vaksin bakal jadi syarat nih, mereka akan berlomba-lomba vaksin," ujar ASdo.
Asdo menambahkan, KAI mendukung dan membantu pemerintah dalam percepatan vaksin booster. Dalam hal ini, KAI akan menyediakan sentra vaksin di beberapa stasiun secara gratis.
Simak juga video 'Syarat Naik Kereta Api Terbaru: Wajib Antigen/PCR Jika Belum Booster':