Termasuk RI, 11 Negara Kerja Sama Berantas Penggelapan Pajak

Termasuk RI, 11 Negara Kerja Sama Berantas Penggelapan Pajak

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 14 Jul 2022 23:08 WIB
Infografis 14 aturan baru pajak
Ilustrasi pajakFoto: Infografis detikcom/Denny
Nusa Dua -

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan 11 negara baru saja menandatangani perjanjian kerja sama dalam memberantas penggelapan pajak. Perjanjian itu dinamakan Deklarasi Bali.

"Penandatanganan hari ini, 11 yurisdiksi menandatangani Deklarasi Bali. Ini momen sangat penting, simbol kolektif dan regional dalam memerangi penggelapan pajak dan aliran keuangan gelap lain," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Bali International Convention Centre (BICC), Nusa Dua, Bali Kamis (14/7/2022).

11 penandatangan deklarasi itu adalah Indonesia, India, Jepang, Singapura, Brunei, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Macau, Hong Kong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perjanjian juga diikuti oleh tiga lembaga internasional, Asian Development Bank (ADB), Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan Bank Dunia (World Bank).

"Kerja sama ini diharapkan mempercepat penggunaan transparansi perpajakan dan pertukaran informasi dengan Deklarasi Asia Inisiatif," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan yang sama Sekjen Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), Mathias Cormann mengatakan kerja sama memberantas penggelapan di dunia pajak disebut bisa diikuti oleh berbagai negara lain di Asia.

"Ini inisiatif penting untuk menguatkan lagi regulasi penghindaran pajak dan aliran keuangan gelap lainnya. Asia Initiative terbuka untuk semua yurisdiksi Asia," ujarnya.

"Kami berharap ekspektasi akan ada lebih dari Asia yg ikuti jejak langkah ke 11 yurisdiksi Bali hari ini," tutupnya.

(hns/hns)

Hide Ads