Menaker Buka-bukaan Alasan RI Setop Sementara Kirim TKI ke Malaysia

Menaker Buka-bukaan Alasan RI Setop Sementara Kirim TKI ke Malaysia

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 14 Jul 2022 23:30 WIB
Ida Fauziyah
Foto: Kemnaker: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah buka suara menjelaskan kabar penghentian pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Ida pun membeberkan dari awal soal kerja sama penempatan TKI, yang disebut pula dengan istilah PMI atau Pekerja Migran Indonesia, hingga akhirnya disetop sementara

Dia menjelaskan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022. Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia, Dato' Sri Ismail Sabri Yaakob.

MoU tersebut merupakan bentuk iktikad baik kedua negara untuk melindungi PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia, mengingat MoU tersebut memuat kesepakatan bahwa penempatan PMI sektor domestik dilakukan melalui sistem satu kanal (one channel system), dan menjadi satu-satunya mekanisme resmi untuk merekrut dan menempatkan PMI sektor domestik di Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kesepakatan dalam MoU tersebut tentunya didasarkan atas itikad baik oleh kedua negara," ujar Ida dalam keterangan tertulis Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (14/7/2022).

Namun menurut Ida, perwakilan pemerintah menemukan bukti Malaysia masih menerapkan sistem di luar yang telah disekapati bersama oleh kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.

ADVERTISEMENT

"Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system," tegas Ida

SMO tersebut membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi, karena mem-by pass UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.

"Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penemptan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI," terang Ida.

Keputusan penghentian pengiriman TKI sudah disampaikan ke Pemerintah Malaysia. Klik halaman berikutnya

Ida menegaskan keputusan penghentian PMI sektor domestik ke Malaysia ini telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.

Berdasarkan hasil pemantauan KBRI Kuala Lumpur, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia telah menerbitkan pernyataan media pada 13 Juli lalu, di mana Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia akan segera mengadakan pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, guna membahas persoalan tersebut.

Ida menambahkan hasil pembahasan antara kedua kementerian tersebut akan berjalan dengan produktif dan memberi hasil yang positif. Sehingga kesepakatan sebagaimana tercantum dalam MoU dapat terimplementasi dengan baik.

"Kami mengharapkan hasil positif dari pembahasan antara Kementerian Sumber Daya Manusia dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, sehingga apa yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia dapat berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya.


Hide Ads