Apakah Mobil Dinas PNS Boleh Dipakai untuk Keperluan Pribadi?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 15 Jul 2022 21:45 WIB
Ilustrasi Mobil Dinas PNS/Foto: Wisma Putra
Jakarta -

Guna menunjang kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah melalui kelembagaannya masing-masing menyediakan sejumlah mobil dinas untuk digunakan. Namun apakah mobil dinas PNS ini bisa dipakai untuk keperluan pribadi?

Penting untuk diketahui bahwa sejatinya PNS dilarang menggunakan mobil dinas milik negara untuk keperluan pribadi. Pasalnya, kendaraan dinas diperuntukkan demi kepentingan dinas dan penggunaannya juga dibatasi pada hari kerja.

Demikian hal itu disampaikan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto. Ia mengatakan jika ada PNS yang bandel alias melanggar ketentuan ini, maka masyarakat bisa mengadukannya.

"Kalau ada dugaan pelanggaran, masyarakat bisa menyampaikan ke KASN sehingga kami bisa melakukan kajian dan meneruskan ke instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas ASN tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022) lalu.

Ia menjelaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam hal ini, KASN sebagai lembaga pengawas mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintah untuk memastikan edaran dari Kementerian PAN-RB benar-benar dijalankan.

"Kami berharap seluruh instansi pemerintah itu melaksanakan fungsinya untuk mengawasi (ASN-nya).Kami juga berharap masyarakat ikut terlibat berpartisipasi dalam pengawasan," terangnya.

Adapun jika PNS tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, maka mereka akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork