Kementerian Perhubungan menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) alias airport tax. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) Alvin Lie.
Menurut Alvin, masyarakat sedang dibebani dengan lonjakan harga tiket pesawat imbas dari kenaikan harga avtur, kini justru diperberat dengan kenaikan airport tax.
"Beban konsumen transportasi udara diperberat dengan kenaikan PJP2U atau Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax yang cukup signifikan," kata Alvin Lie dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Jumat (15/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alvin menyoroti operator bandara yang tak terbuka dan transparan mengumumkan kenaikan PJP2U. Kenaikan tarif PJP2U, kata Alvin, seharusnya diumumkan luas sebelum diberlakukan.
"Sangat disesalkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan kenaikan ini sehingga terkesan yang naik adalah harga tiket pesawat," sebut Alvin Lie.
Menurutnya, kenaikan PJP2U bisa berakibat ke kenaikan harga tiket pesawat. "Pemberlakuan kenaikan saat ini juga tidak tepat, karena mendorong makin mahalnya biaya transportasi angkutan udara," ujarnya.
Dia meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk melakukan penundaan pemberlakuan kenaikan PJP2U.
"Saya selaku Ketua Apjapi berharap Menteri Perhubungan menunda pemberlakuan kenaikan PJP2U dan mewajibkan pengelola bandara untuk mengumumkan kenaikan tarif PJP2U minimal satu bulan sebelum kenaikan diberlakukan," kata Alvin Lie.
(hal/ara)