Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengadakan aksi besar-besaran dalam menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI ke Rp 4,53 juta dari yang sebelumnya Rp 4,67 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dalam konferensi pers KSPI yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube Bicaralah Buruh pada Jumat, (15/07/2022). Said mengatakan, aksi ini akan digelar pada tanggal Selasa, 19 Juli 2022.
"Oleh karena itu, KSPI bersama Partai Buruh bersama FSPMI akan melakukan aksi pada hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022 di Balai Kota (Jakarta)," kata Said dalam konpres tersebut pada Jumat (15/07/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tuntutannya, mendukung Gubernur Anies terhadap keputusan UMP DKI naik sebanyak 5,1%. Kedua meminta Gubernur Anies untuk banding ke Mahkamah Agung," tambahnya.
Di sisi lain, Said menambahkan, putusan PTUN mengenai UMP DKI tersebut pun tidak dapat dijalankan ke depannya. Hal ini dikarenakan dalam waktu dekat, UMP ataupun Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang baru akan muncul.
"Setelah diputuskan, nggak bisa itu dijalan. Kan keputusan PTUN itu karena sudah muncul UMP atau UMK yang baru. Itu pun pasti akan terjadi kalau kita banding. Keputusan PTUN pun menjadi sia-sia, 3 bulan lagi akan muncul keputusan UMK termasuk UMP DKI 2023," katanya.
Aksi yang akan dilaksanakan pada Selasa minggu depan ini, kata Said, akan diorganisir oleh KSPI Jakarta dan Partai Buruh Jakarta. Aksi ini akan dihadiri oleh kurang lebih 500-1.000 buruh.
"Aksi ini akan diorganisir oleh KSPI Jakarta dan Partai Buruh Jakarta. Ada kurang lebih sebanyak 500-1.000 buruh yang tercatat akan aksi di Balai Jakarta dan PTUN Jakarta pada Selasa 19 Juli 2022," ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Di SK itu menyebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854. Hal ini pun menuai protes dari Asosiasi Pengusaha (Apindo) dan melayangkan gugatan ke PTUN DKI. PUN pun menghukum Anies untuk menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, menjadi Rp 4.573.845.
(das/das)