Syarat Perjalanan Wajib Booster Naik Pesawat Hingga Kereta Berlaku Hari Ini

Syarat Perjalanan Wajib Booster Naik Pesawat Hingga Kereta Berlaku Hari Ini

Ilyas Fadhillah - detikFinance
Minggu, 17 Jul 2022 10:04 WIB
Kota Surabaya Genjot Cakupan Vaksinasi Booster
Foto: Esti Widiyana
Jakarta -

Pemerintah telah mengeluarkan syarat terbaru bagi pelaku perjalanan. Mulai hari Minggu, 17 Juli 2022, vaksin booster menjadi syarat perjalanan yang harus dipenuhi penumpang.

Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19 dan SE Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti vaksin booster saat melakukan perjalanan menggunakan pesawat, kereta, hingga bus antar kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, proses pengecekan vaksinasi booster akan dilakukan saat pelaku perjalanan membeli tiket.

"Semuanya dilakukan di hulu (Pemeriksaan vaksin booster), sejak beli tiket," kata Adita di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, dikutip Sabtu (12/7/2022).

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu pihak maskapai maupun agen travel diharapkan sudah melakukan screening kepada pelaku perjalanan sejak pembelian tiket. Aturan ini berlaku juga bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Vaksin Booster juga menjadi syarat bepergian menggunakan kereta api. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan PT KAI (Persero) sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.

Tidak hanya itu, demi memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan. Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Sementara itu, DAMRI juga menjadikan vaksin booster sebagai syarat melakukan perjalanan. Corporate Secretary DAMRI Akhmad Zulfikri menyambut baik putusan syarat perjalanan melalui transportasi darat tersebut, "Syarat perjalanan terbaru bertujuan sebagai pencegahan terjadinya penyebaran dan peningkatan virus COVID-19 di ruang publik, khususnya di lingkungan transportasi darat," katanya.

Menurutnya seluruh pelanggan DAMRI wajib check in menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan memindai barcode yang telah disediakan oleh DAMRI di setiap pool keberangkatan. Namun, bagi pelanggan DAMRI yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi, maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Seluruh syarat perjalanan DAMRI dikecualikan pada Angkutan Perkotaan/Aglomerasi dan Angkutan Perintis. DAMRI memperketat pengawasan terhadap aturan perjalanan, dan jika terdapat pelanggan yang tidak mematuhi atau melanggar persyaratan, akan ditolak untuk melakukan keberangkatan dan dipersilakan untuk membatalkan tiket perjalanan.

Proses vaksinasi booster bisa dilakukan di terminal, bandara, atau stasiun. Namun, masyarakat tetap bisa melakukan perjalanan tanpa vaksin booster. Dengan catatan, menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.

Adapun aturan lengkapnya adalah sebagai berikut

Baca di halaman berikutnya

1. Penumpang dengan vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen.
2. Penumpang dengan vaksin 2 dosis harus menunjukkan hasil negatif tes antigen (berlaku 1x24 jam) atau tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan.
3. Penumpang dengan vaksin pertama (1 dosis) Harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan.
4. Penumpang belum divaksin karena komorbid harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan dan menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
5. Penumpang 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi COVID-19 minimal dua dosis tanpa perlu menunjukkan bukti negatif tes PCR ataupun antigen.
6. Penumpang 6 tahun ke bawah bisa melakukan perjalanan tanpa vaksinasi COVID-19 dan tanpa menunjukkan hasil negatif tes PCR dan antigen.



Simak Video "Video Kemenkes: 10% Partisipan Uji Klinis Vaksin TBC Bill Gates dari RI"
[Gambas:Video 20detik]