Bisnis Bangunan dan Instalasi di Laut Harus Izin, Ini Aturannya

Bisnis Bangunan dan Instalasi di Laut Harus Izin, Ini Aturannya

Angga Laraspati - detikFinance
Senin, 18 Jul 2022 18:56 WIB
Kapal nelayan berangkat melaut terlihat dari  Pelabuhan Ikan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (9/11/2021). Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan secara terukur pada awal tahun 2022 di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang diharapkan bisa menjaga kelestarian sumberdaya perikanan dan ekosistem laut secara bersamaan. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/hp.
Foto: ANTARA FOTO/BUDI CANDRA SETYA
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 42/2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di laut. Kepmen ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam mengurus izin pemanfaatan ruang laut.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo menerangkan secara umum aturan tersebut berisi proses bisnis diagram alir tahapan yang harus dilalui pelaku usaha jika ingin membangun bangunan dan/atau instalasi di laut.

Beleid tersebut terbit berdasarkan arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam rapat koordinasi tingkat menteri pada akhir Januari 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walaupun peraturan perundangan ini berbentuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan, namun dapat dijadikan payung hukum untuk seluruh Kementerian dan Lembaga yang terkait dalam perizinan bangunan dan/atau instalasi di laut. Hal ini dikarenakan dalam prosesnya, pembentukan Keputusan Menteri ini melibatkan seluruh Kementerian dan Lembaga, bahkan dengan stakeholder terkait," ujar Victor dalam keterangan tertulis, Senin (18/7/2022).

Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen PRL KKP Suharyanto menambahkan beleid tersebut menjadi regulasi kedua yang diterbitkan KKP. Secara spesifik beleid mengatur penataan di ruang laut sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya KKP menerbitkan Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.

ADVERTISEMENT

"Proses sesuai Kepmen Nomor 42 Tahun 2022 ini kelebihannya tidak menjadikan pelaku usaha wira-wiri antar kementerian lembaga yang tidak efisien secara waktu dan biaya. Karena sebelumnya kementerian lembaga terkait telah duduk bersama untuk melakukan pembahasan dan akhirnya memperoleh satu kesepakatan bahwa proses ini harus dilalui secara terintegrasi," kata Suharyanto.

Suharyanto menjelaskan pemanfaatan ruang laut memang harus diatur oleh pemerintah mengingat tingginya aktivitas yang berlangsung di dalamnya, meliputi kegiatan di permukaan, kolom, bahkan di dasar lautan.

Tingginya aktivitas yang tanpa dibarengi regulasi akan berpotensi memicu terjadinya konflik kepentingan bahkan dapat merusak ekosistem laut itu sendiri.

"Jadi mekanisme penyelenggaraan pemanfaatan ruang laut yang koordinatif dan terintegratif diperlukan untuk memberi kepastian hukum dan keberlanjutan ekosistem laut," tegasnya.

Di sisi lain, Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir Kemenkomarves, Muh. Rasman Manafi berharap adanya sosialisasi yang masif ke para pelaku usaha termasuk ke kementerian dan lembaga pemerintah lainnya. Hal ini karena masih banyak pihak yang belum memahami proses bisnis penataan bangunan dan instalasi di laut.

Selain itu bangunan dan instalasi di laut memiliki cakupan fungsi yang sangat luas. Tidak hanya yang berkaitan dengan bangunan seperti hunian maupun anjungan lepas pantai, tapi juga terkait telekomunikasi, pelayaran, wisata bahari, instalasi ketenagalistrikan, penyediaan sumber daya air, hingga pertahanan dan keamanan negara.

"Kalau kita lihat fungsi (bangunan dan instalasi di laut), sedikitnya ada 15 fungsi seperti hunian, pelayaran dan sebagainya. Ini perlu dikoordinasikan dengan baik karena kewenangan dan tutsi dan kementerian lembaga," tuturnya.

Klik Selanjutnya

Lebih lanjut, Asisten Operasi Survei dan Pemetaan Pushidrosal Laksamana Pertama TNI Dyan Primana Sobaruddin menuturkan pihaknya bersama-sama KKP siap menata ruang laut Indonesia sehingga pemanfaatannya akan lebih optimal dan tidak terjadi tumpang tindih yang sangat merugikan.

"Pushidrosal juga sangat mendukung adanya proses bisnis, terutama kita sama-sama dalam timnas pipa dan kabel bawah laut," terangnya.

Sedangkan Direktur Wilayah Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Pertama TNI Idham Faca mengungkapkan Kementerian Pertahanan punya peran penting dalam proses bisnis perizinan.

Karena pihaknya menjadi yang mengeluarkan security clearance dan penugasan Security Officer untuk memastikan pelaksanaan pembangunan dan instalasi di laut tidak mengancam kedaulatan negara.

"Kemhan sangat mendukung dan ikut berperan aktif dalam proses bisnis saat pra maupun terbit perizinan dengan berkoordinasi dengan timnas. Kami yakin dengan adanya proses bisnis yang ditetapkan dan adanya timnas maka pembangunan dan instalasi akan berjalan lebih baik dan menggairahkan kegiatan usaha di laut," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto mengatakan keluarnya beleid terbaru ini menjadi bagian upaya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam menjaga pemanfaatan ruang laut sesuai dengan prinsip ekonomi biru.

"Pak Menteri berharap dengan adanya aturan baru ini pihak-pihak yang belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk segera mengurus agar ada kepastian hukum dalam berusaha serta menghindari konflik pemanfaatan ruang laut," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (ASKALSI) Akmad Lutfi siap mendukung langkah KKP dalam memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.

"Banyak proses yang tadinya masih berjalan masing-masing, ini sudah terintegrasi," ujar Lufti.

Dia pun berharap ke depan adanya ukuran-ukuran keberhasilan dari implementasi proses bisnis yang dilakukan pemerintah yang nantinya menjadi rujukan untuk pengembangan penataan laut di masa depan. "Kemudian ada persyaratan biaya dan waktu yang perlu juga kita review secara berkala," tambah Lufti.

Sementara, Direktur PT Varuna Cahaya Santosa, Mario Palilingan melihat dengan dengan adanya koordinasi, tidak hanya mempermudah pelaku usaha tetapi juga memberikan efisiensi biaya dan waktu.

"Jadi jelas, tidak menunggu. Adanya SOP atau probis baru, yang sekarang ini kami dipandu oleh timnas dan kami terbantu sekali. Kami angkat topi untuk itu," tutur Mario.

Sebagai informasi, Pushidrosal, Kemenhan, KKP serta sejumlah kementerian lembaga terkait termasuk dalam Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut yang terbagi dalam tim pengarah, tim pelaksana, dan tim teknis yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Marves Nomor 46 tahun 2021.


Hide Ads