3 Fakta Istaka Karya, BUMN Pailit yang Mau Dibubarkan

3 Fakta Istaka Karya, BUMN Pailit yang Mau Dibubarkan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 19 Jul 2022 07:30 WIB
1.

3 Fakta Istaka Karya, BUMN Pailit yang Mau Dibubarkan

3 Fakta Istaka Karya, BUMN Pailit yang Mau Dibubarkan
Kantor Istaka Karya (Foto: Sylke Febrina/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Istaka Karya (Persero) pailit. Hal itu dikonfirmasi Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto.

"Betul," katanya kepada detikcom, Senin (18/7/2022) kemarin.

Usai diputus pailit, kata dia, kurator akan membereskan boedel pailit atau harta/aset berkaitan dengan status pailit tersebut. Dia mengatakan, pekan ini manajemen dan kurator akan berkoordinasi untuk tahap selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kurator masuk untuk melakukan pemberesan boedel pailit. Diperkirakan minggu ini kurator akan meeting dengan manajemen Istaka untuk mengkoordinasikan selanjutnya," katanya.

"Kita tunggu saja teknis pelaksanaannya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Istaka sendiri merupakan BUMN yang masuk daftar akan dibubarkan Menteri BUMN Erick Thohir.

detikcom mengumpulkan sejumlah fakta seputar pailitnya Istaka Karya. Berikut 3 faktanya:

Putusan pailit pada Istaka Karya dibenarkan Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto. Dia mengatakan, usai diputus pailit, kurator akan membereskan boedel pailit.

Dia mengatakan, pekan ini manajemen dan kurator akan berkoordinasi untuk tahap selanjutnya.

"Kurator masuk untuk melakukan pemberesan boedel pailit. Diperkirakan minggu ini kurator akan meeting dengan manajemen Istaka untuk mengkoordinasikan selanjutnya," katanya kepada detikcom, Senin (18/7/2022).

"Kita tunggu saja teknis pelaksanaannya," tambahnya.

Istaka Karya merupakan, satu dari tujuh BUMN yang akan dibubarkan Erick Thohir. Dari tujuh BUMN, tiga BUMN sudah dibubarkan yakni PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Gelas (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).

Pada Mei 2022, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga bicara soal pembubaran Istaka Karya dan BUMN lain yakni PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Saat itu, dia mengatakan pembubaran tersebut dalam proses.

"Lagi (proses), kan kita bawa lagi ke PKPU," kata Arya di Sarinah, Jakarta Pusat.

Manajer Legal yang juga Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Istaka Karya, Agung Salim menjelaskan, kabar pembubaran Istaka Karya sendiri telah membuat karyawan terpukul. Setelah itu, Kementerian BUMN dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA menjanjikan program alih daya ke BUMN lain pada karyawan yang masih aktif.

Namun, hingga putusan pailit program alih daya ini tak kunjung terealisasi. Padahal, janji itu membuat karyawan menolak tawaran perusahaan lain.

"Pada kenyataannya sampai dengan putusan pailit kemarin, dari saya, dari serikat pekerja berusaha untuk mengonfirmasi janji tersebut tidak ada tanggapan sama sekali. Padahal kemarin kita disuruh untuk bertahan sampai dengan pailit dengan janji akan dilakukan alih daya," katanya kepada detikcom.hir

Jumlah karyawan yang aktif sekitar 50 orang. Mirisnya, tambah dia, gaji para karyawan juga tertunggak.

Dia mengatakan, gaji yang belum terbayar ialah untuk April dan Mei 2021. Kemudian, untuk Juni 2022 belum terbayar 60%.

Hide Ads