Sedap! Jokowi Lagi-lagi Tambah 'Bonus' buat PNS, Segini Nilainya

Sedap! Jokowi Lagi-lagi Tambah 'Bonus' buat PNS, Segini Nilainya

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 19 Jul 2022 11:46 WIB
Presiden Joko Widodo tersenyum sumringah saat mengumumkan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2018).
Jokowi Kasih 'Bonus' Lagi ke PNS/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperbarui besaran tunjangan bagi sejumlah formasi pegawai negeri sipil (PNS). Kali ini, Jokowi menaikkan tunjangan untuk posisi fungsional pemeriksa dan fungsional penata kelola pemilihan umum. Berikut rinciannya.

1. Tunjangan Fungsional Pemeriksa

PNS untuk posisi fungsional pemeriksa akan mendapatkan besaran tunjangan yang baru. Adapun ketentuan tersebut telah tertuang dalam Perpres 100/2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa.

"Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemeriksa adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," tulis Pasal 1 Perpres 100/2022 tersebut, dikutip Selasa (19/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa besaran tunjangan baru ini diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.

"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," tulis Perpres tersebut.

ADVERTISEMENT

Berikut besaran terbaru tunjangan PNS dengan posisi Fungsional Pemeriksa:

Besaran Tunjangan Fungsional Pemeriksa

1. Pemeriksa Ahli Utama Rp 2,19 juta
2. Pemeriksa Ahli Madya Rp 1,493 juta
3. Pemeriksa Ahli Muda Rp 1,19 juta
4. Pemeriksa Ahli Pertama Rp 540 ribu

Demikian besaran tunjangan jabatan terbaru bagi PNS dengan posisi Fungsional Pemeriksa terbaru tahun 2022. Aturan ini telah diundangkan pada 12 Juli 2022.

2. Tunjangan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum.

Kebijakan tunjangan untuk PNS jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum ini tertuang dalam Perpres Nomor 99/2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum.

"Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," tulis Pasal 1 Perpres 99/2022 tersebut.

Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa besaran tunjangan baru ini diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.

"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," tulis Perpres tersebut.

Berikut besaran terbaru tunjangan PNS dengan posisi Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum:

Besaran Tunjangan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum

1. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama Rp 2,19 juta
2. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya Rp 1,493 juta
3. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda Rp 1,19 juta
4. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama Rp 540 ribu

Demikian besaran tunjangan jabatan terbaru bagi PNS dengan posisi Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum terbaru tahun 2022. Aturan ini telah diundangkan pada 12 Juli 2022.

Lihat juga video 'PNS Ganteng Melawan Stigma Negatif Masyarakat':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads