Berapa Gaji TKI di Malaysia? Intip di Sini

Berapa Gaji TKI di Malaysia? Intip di Sini

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 19 Jul 2022 18:30 WIB
Petugas Karantina Kemenkes memeriksa surat kesehatan kewaspadaan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia  saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (9/4/2020). Sebanyak 134 orang TKI yang terdampak lockdown atau karantina wilayah COVID-19 di Malaysia tersebut selanjutnya akan mengikuti proses karantina di bawah pengawasan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumut sebelum dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/nz
Foto: ANTARA FOTO/SEPTIANDA PERDANA
Jakarta -

Belum lama ini pemerintah Indonesia telah menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Pemerintah membekukan sementara pengiriman TKI ke Malaysia karena negara itu dinilai tidak menghormati nota kesepahaman (MoU) yang telah diteken pada April 2022 lalu.

"Sebagaimana kita ketahui bersama pada tanggal 1 April yang lalu Indonesia dan Malaysia telah menandatangani MoU penempatan dan perlindungan pekerja migran sektor domestik di Malaysia," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha, seperti dilihat di YouTube Kemlu, Jumat (15/7/2022).

"Dalam MoU tersebut khususnya di pasal 3 dan juga di appendix C MoU memuat kesepakatan kedua negara bahwa penempatan WNI sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia melalui one channel system, satu kanal dan sistem ini menjadi satu-satunya mekanisme legal untuk merekrut dan menempatkan pekerja migran kita di sektor domestik di Malaysia," kata Judha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun terlepas dari polemik tersebut, hingga saat ini masih ada sejumlah pekerja Indonesia yang ingin tetap bekerja di negara tersebut. Hal ini dikarenakan banyaknya "iming-iming" janji yang mengatakan gaji TKI di Malaysia tidaklah sedikit.

Lantas berapa sih besaran gaji TKI di Malaysia ini?

Gaji TKI di Malaysia tentu saja berbeda-beda, disesuaikan dengan penempatan TKI di Malaysia yang antara lain bekerja seperti pekerja rumah tangga hingga pekerja pabrik.

ADVERTISEMENT

Namun berdasarkan catatan detikcom, diketahui bahwa untuk profesi asisten rumah tangga (ART), pekerja TKI setidaknya dapat menerima gaji sekitar RM 1.200 atau setara Rp 4 juta per bulan.

Namun pada 1 Mei kemarin, Pemerintah Malaysia telah menaikan upah minimum di negaranya dari sekitar RM 1.200 menjadi RM 1.500.

Bila besaran gaji TKI di Malaysia dapat mengikuti besaran upah minimun di negara tersebut, maka besaran gaji yang dapat mereka terima sebesar RM 1.500 atau sekitar Rp 5 juta.

Sedangkan untuk TKI yang bekerja di bidang lain mungkin akan mendapatkan besaran gaji yang telah disesuaikan dengan profesinya. Artinya gaji TKI di Malaysia akan berbeda-beda tergantung pada profesinya

(fdl/fdl)

Hide Ads