Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga bicara nasib karyawan dan proyek PT Istaka Karya (Persero) yang diputus pailit. Khusus, untuk karyawan nantinya ada yang akan dipekerjakan di BUMN karya lain.
Namun, ia juga menyebut ada karyawan yang urusannya akan diselesaikan oleh kurator.
"Istaka Karya ini sudah pailit dan ini lagi berjalan di kurator. Dan urusan karyawannya ada yang memang dipekerjakan di BUMN-BUMN karya, tapi ada yang juga memang nantinya diselesaikan oleh kurator, itu kami sangat mengikuti saja perkembangan dan keputusan yang diambil kurator," jelasnya, Selasa (19/7/2022).
Nasib proyek Istaka juga akan ditentukan oleh kurator. Menurut Arya, kurator akan menentukan apakah proyek yang digarap Istaka dilanjutkan atau tidak.
"Kemudian nanti proyek-proyek yang ditangani oleh Istaka Karya karena sudah masuk kurator maka nanti kurator yang menghitungnya, mana yang diteruskan mana yang tidak bisa diteruskan," jelasnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus pailit Istaka Karya karena tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021. Istaka Karya memiliki utang senilai Rp 1,08 triliun.
Sejak putusan homologasi pada tahun 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Per tahun 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp 1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp 570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp 514 miliar.
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, PPA menghormati putusan pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
"Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator sesuai dengan penetapan Pengadilan," ujar Yadi dalam keterangan resminya.
Simak Video "Tim Advokasi Ajukan Periksa Gigi Terdakwa Pembunuhan di Nduga"
(acd/zlf)