Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa pada hari ini, Rabu (20/7). Dalam aksi ini, buruh meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera melakukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854.
Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Said Iqbal mengatakan aksi unjuk rasa akan dilakukan di Balai Kota DKI Jakarta dan Gedung PTUN Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.
"Aksi besok (Rabu 20 Juli) di Balai Kota dan PTUN DKI dengan jumlah massa 500-1.000 orang," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa kemarin (19/7/2022).
Ada dua tuntutan yang akan disampaikan buruh dalam aksi tersebut. Pertama, meminta Anies Baswedan segera melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 4.573.8454
Kedua, mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854.
"Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," tutur Said Iqbal.
4 alasan KSPI menolak putusan PTUN . Langsung klik halaman berikutnya.
(hns/hns)