Buruh melakukan aksi di Balai Kota DKI Jakarta hari ini. Dalam aksi ini, buruh mendorong agar Pemerintah DKI Jakarta khususnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Rp 4,6 juta.
Aksi buruh datang ke Balai Kota sekitar pukul 10.30 WIB. Jumlah buruh yang datang berdasarkan informasi di lapangan baru sekitar 200 buruh. Para buruh datang didominasi menggunakan sepeda motor.
Sejumlah polisi juga telah berjaga di depan Balai Kota DKI Jakarta. Namun, tidak ada penjagaan ketat, misalnya dengan menggunakan kawat berduri dan lainnya.
Dalam kesempatan aksi ini, Ketua Perwakilan Daerah (Perda) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Winarso mengatakan aksi yang dilakukan buruh pagi ini sebagai dukungan kepada Anies Baswedan untuk cepat-cepat melakukan banding kepada PTPUN Jakarta. Para buruh tidak terima jika UMP 2022 turun dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.
"Tujuan kami dalam aksi ke sini untuk mendukung Pemprov DKI khususnya bapak Anies Baswedan untuk melakukan banding atas putusan PTUN terkait UMP 2022. Yang mana kita tahu putusannya menurunkan nilai UMP awalnya Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta," katanya kepada awak media di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).
"Kami datang ke sini berharap agar mau melakukan upaya banding secepatnya," tambahnya.
Putusan dari PTUN hasil dari tuntutan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang meminta angka dari UMP Jakarta 2022 agar diturunkan. Namun, buruh merasa penurunan itu tidak memiliki keadilan terhadap kaum buruh dan masyarakat.
"Tentu ini dirasakan sangat tidak berkeadilan kaum buruh dan masyarakat yang sangat berharap ada peningkatan dari sisi pendapatan dan penghasilan mereka," jelasnya.
Winarso menambahkan, tuntutan kedua buruh meminta para pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4,6 juta. "Sebelum ada putusan di tingkat banding, kami masih berlaku upah lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang meningkat," tambahnya.
Simak juga video 'Apindo Menang Gugatan, Anies Dihukum Turunkan UMP DKI Jadi Rp 4,5 Juta':
(dna/dna)