Minta Anies Perjuangkan UMP Rp 4,6 Juta, Kalau Tak Dikabulkan Buruh Mau Apa?

Minta Anies Perjuangkan UMP Rp 4,6 Juta, Kalau Tak Dikabulkan Buruh Mau Apa?

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 20 Jul 2022 13:17 WIB
Buruh melakukan aksi di Balai Kota DKI Jakarta hari ini. Dalam aksi ini, buruh mendorong agar Pemerintah DKI Jakarta khususnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Rp 4,6 juta.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Buruh mendorong agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperjuangkan UMP 2022 tetap Rp 4,6 juta. Ketua Perwakilan Daerah (Perda) KSPI DKI Jakarta, Winarso mengatakan jika tuntutan mereka tidak dikabulkan, para buruh akan taat pada regulasi yang ditentukan.

"Kalau tuntutan tidak dikabulkan, putusan PTUN memebelakukan rekomendiasikan PTUN, kita akan taat regulasi yang ada," jelasnya kepada awak media, di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/202).

Namun, aksi yang dilakukan hari ini dan dukungan untuk Anies Baswedan untuk melakukan banding dinilai sebagai usaha buruh untuk memperjuangkan kenaikan UMP 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini adalah usaha kami, upaya kami, ikhtiar kami untuk meningkatkan sejahteraan buruh. Kami dari KSPI DKI dan kaum buru DKI Jakarta kami sangat mengerti kebutuhan masyarakat," ungkapnya.

Dalam aksi ini, buruh meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera melakukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854.

ADVERTISEMENT

Ada pun dua tuntutan yang disuarakan buruh dalam aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta. Pertama, meminta Anies Baswedan segera melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 4.573.8454. Kedua, mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854.

Kemudian ada empat alasan mengapa buruh menolak putusan dari PTUN

1. Hasil putusan PTUN dikeluarkan setelah revisi Keputusan Gubernur 1517 Tahun 2021 sudah dijalankan selama tujuh bulan, sehingga tidak mungkin jika upah pekerja diturunkan di tengah jalan. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan konflik horizontal antara buruh dengan perusahaan.

2. Buruh menganggap jika PTUN DKI sudah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power. PTUN dianggap telah melampaui kewenangannya yang hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi.

3. Seharusnya keputusan PTUN dikeluarkan pada awal 2022 atau sebelum pelaksanaan awal UMP DKI Jakarta.

4. Keputusan PTUN disebut akan berpengaruh pada wibawa Anies Baswedan selaku yang mengeluarkan kebijakan.

(dna/dna)

Hide Ads