Es Krim Haagen-Dazs Vanilla Ditarik dari Pasaran Gegara Kebanyakan Pestisida

Es Krim Haagen-Dazs Vanilla Ditarik dari Pasaran Gegara Kebanyakan Pestisida

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 20 Jul 2022 14:29 WIB
Gedung BPOM, Balitbangkes, dan P2PL
BPOM Tarik Haagen-Dazt dari Pasaran/Foto: Firdaus Anwar
Jakarta -

Es krim Rasa Vanilla Merek Haagen-Dazs dari peredaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Es krim ini ditarik dari pasaran gara-gara memiliki kadar Etilen Oksida yang melebihi batas.

Sebagaimana diketahui, EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020.

Sementara berdasarkan laman sib3pop.menlhk.go.id, Etilen Oksida digunakan sebagai fumigan untuk pangan dan tekstil, untuk sterilisasi peralatan kedokteran, serta sebagai fungisida pertanian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.

Produk yang ditarik adalah Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup. Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L)," bunyi pengumuman di website POM.

"Lebih lanjut, sebagai langkah kehati-hatian, Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman," sambungya.

Badan POM mengawal dan memastikan penarikan dan/atau penghentian sementara peredaran/penjualan produk sebagaimana dalam lampiran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia.

Badan POM sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya.

"Jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," katanya.

Lihat juga video 'Ternyata Ini Lho Perbedaan Gelato dengan Es Krim Lainnya':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads